KABARSULSEL.COM, SOPPENG – Pemerintah Kabupaten Soppeng bersama DPRD Kabupaten Soppeng menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna tingkat II di Gedung DPRD Soppeng, Senin, 6 Juli 2026.
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Soppeng, H. Nasfiding. Sebelum pengambilan keputusan, seluruh fraksi DPRD menyampaikan pandangan akhir terhadap rancangan peraturan daerah tersebut sebagai bagian dari tahapan pembahasan.
Persetujuan bersama kemudian ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Bupati Soppeng H. Suwardi Haseng, Wakil Ketua I DPRD H. Nasfiding, dan Wakil Ketua II DPRD Muhammad Taufan. Berita acara dibacakan Sekretaris DPRD Soppeng H. Andi Zulkifli.
Bupati Suwardi Haseng mengapresiasi pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas kerja sama selama pembahasan hingga Ranperda disetujui.
Menurut dia, persetujuan tersebut mencerminkan komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPRD untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD bukan hanya menjadi kewajiban konstitusional pemerintah daerah, tetapi juga merupakan bagian dari upaya memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah agar setiap program dan kebijakan yang dijalankan benar-benar memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Soppeng," kata Suwardi.
Ia berharap sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD terus terjaga dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Rapat paripurna turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD Kabupaten Soppeng, Penjabat Sekretaris Daerah, serta para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Soppeng. (*)