Notification

×

Iklan

Iklan

Media Sosial

Tag Terpopuler

Hadiri FGD Participating Interest Blok Sengkang, Ketua Komisi II DPRD Wajo Dorong Keadilan bagi Daerah Penghasil

| Selasa, Juli 14, 2026 WIB Last Updated 2026-07-14T14:43:41Z


KABARSULSEL.COM, MAKASSAR –
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Wajo, Herman Arif, menghadiri Focused Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan PT Sulsel Andalan Energi (Perseroda) di Bank Sulselbar Saroja Priority, Makassar, Selasa (14/7/2026).


Forum tersebut digelar untuk membahas implementasi kebijakan Participating Interest (PI) pada pengelolaan Blok Migas Sengkang yang belakangan menjadi perhatian masyarakat Kabupaten Wajo.


FGD ini menjadi ruang dialog antara pemerintah daerah, BUMD, dan para pemangku kepentingan untuk menyamakan persepsi mengenai kebijakan PI pasca terbitnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2025, yang merupakan penyempurnaan dari Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016.


Dalam forum tersebut, Herman Arif menegaskan bahwa DPRD Wajo mendukung keberlangsungan investasi di sektor hulu migas. Namun, menurutnya, investasi juga harus berjalan seiring dengan prinsip keadilan bagi daerah yang menjadi penghasil sumber daya alam.


"Yang menjadi harapan masyarakat Wajo bukanlah menolak investasi. Masyarakat hanya ingin ada rasa keadilan karena sebagian besar aktivitas produksi migas Blok Sengkang berada di wilayah Kabupaten Wajo. Aspirasi ini harus menjadi perhatian bersama," ujar Herman Arif.


Ia menjelaskan, berdasarkan kesepakatan yang telah tercapai antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S), dan Kementerian ESDM, Kabupaten Wajo memperoleh alokasi Participating Interest sebesar 2,5 persen yang akan dikelola oleh PT Sulsel Andalan Energi sebagai BUMD Provinsi Sulawesi Selatan.


Meski demikian, besaran tersebut masih menuai beragam tanggapan dari masyarakat Wajo yang menilai angka tersebut belum mencerminkan rasa keadilan sebagai daerah penghasil migas.


Menurut Herman, Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2025 membawa semangat baru dalam tata kelola PI. Regulasi itu tidak hanya mempertimbangkan aspek teknis berupa pelamparan reservoir, tetapi juga mengamanatkan agar aspek sosial dan ekonomi masyarakat di sekitar wilayah operasi migas menjadi bagian penting dalam penentuan pembagian manfaat.


"Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2025 memberikan ruang agar aspek sosial dan ekonomi masyarakat sekitar wilayah operasi turut dipertimbangkan. Ini menjadi poin penting yang perlu dipahami bersama sehingga masyarakat memperoleh manfaat yang lebih nyata dari keberadaan industri migas," jelasnya.


Karena itu, DPRD Wajo memandang FGD tersebut sebagai momentum penting untuk memperoleh penjelasan secara komprehensif mengenai dasar hukum, teknis, dan ekonomi yang melandasi penetapan PI sebesar 2,5 persen.


Selain itu, DPRD juga meminta penjelasan mengenai alasan belum diberlakukannya porsi maksimal 10 persen sebagaimana dimungkinkan dalam regulasi, kajian pelamparan reservoir, implementasi Pasal 5 Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2025, hingga skema agar Kabupaten Wajo memperoleh manfaat ekonomi yang lebih optimal melalui pemberdayaan masyarakat maupun pola kerja sama dengan PT Sulsel Andalan Energi.


Bagi Herman Arif, forum diskusi ini diharapkan menjadi perjuangan berkelanjutan untuk membangun komunikasi yang lebih terbuka antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat.


"Kami ingin semua pihak duduk bersama mencari solusi terbaik. Tujuannya sederhana, investasi tetap berjalan, tetapi masyarakat Wajo sebagai daerah penghasil juga benar-benar merasakan manfaatnya," tutup Herman.


Dengan adanya FGD tersebut, DPRD Wajo berharap polemik mengenai Participating Interest dapat diselesaikan melalui dialog yang konstruktif, sehingga pengelolaan migas di Blok Sengkang mampu menghadirkan manfaat yang berkeadilan bagi seluruh pihak, khususnya masyarakat Kabupaten Wajo. (Humas DPRD Wajo)

×
Berita Terbaru Update