Notification

×

Iklan

Iklan

Media Sosial

Tag Terpopuler

Buron Enam Bulan, DPO Curanmor Showroom di Maros Dibekuk Saat Bersembunyi di Makassar

| Rabu, Juli 08, 2026 WIB Last Updated 2026-07-08T00:42:03Z

KABARSULSEL.COM, MAROS - Unit Reaksi Cepat (URC) Jatanras Satreskrim Polres Maros berhasil meringkus seorang pria berinisial R (23), warga Tamalate, Kota Makassar, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Pelaku diketahui melakukan aksi pencurian di salah satu showroom sepeda motor di wilayah Kabupaten Maros pada Januari 2026.

 Setelah sempat buron dan berpindah-pindah tempat persembunyian, pelaku akhirnya berhasil ditangkap oleh tim yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Maros, AKP Muhammad Ridwan. Penangkapan dilakukan di kawasan Kerung-Kerung, Kota Makassar. Saat diamankan, pelaku tidak melakukan your perlawanan.

Kasat Reskrim Polres Maros, AKP Muhammad Ridwan, menjelaskan bahwa R merupakan target operasi utama setelah salah seorang rekannya lebih dahulu ditangkap dan kini sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas II Maros. 

Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku teridentifikasi melalui rekaman kamera pengawas (CCTV) saat membobol showroom dan membawa kabur satu unit sepeda motor yang dipajang di dalam toko. “Pelaku sudah kami amankan. Saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Maros untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar AKP Muhammad Ridwan.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui melakukan pencurian bersama rekannya yang berinisial A. Keduanya terlebih dahulu memantau situasi showroom pada jam-jam rawan, yakni dini hari.

Setelah memastikan kondisi aman, mereka menggunakan alat bantu untuk merusak kunci pengaman toko dan kendaraan sebelum membawa kabur sepeda motor pajangan. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. 

Polres Maros mengimbau para pemilik usaha maupun masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Upaya pencegahan dapat dilakukan dengan memperkuat sistem keamanan, seperti memasang kamera CCTV tambahan, menggunakan kunci ganda pada kendaraan, serta meningkatkan pengawasan di lingkungan usaha maupun permukiman.(Ari)
×
Berita Terbaru Update