OJK dan Bareskrim Geledah Kantor Mirae Asset Sekuritas Indonesia
Otoritas Jasa Keuangan bersama Badan Reserse Kriminal Polri melakukan penggeledahan di kantor PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia (MASI) yang berlokasi di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026).
Penggeledahan dilakukan oleh tim penyidik OJK dengan dukungan personel Bareskrim Polri. Langkah tersebut diambil sebagai bagian dari proses penyidikan atas dugaan tindak pidana di sektor pasar modal. Sejumlah dokumen dan perangkat elektronik diamankan. Barang bukti tambahan dikumpulkan untuk memperkuat konstruksi perkara.
Penyidik Kelompok Penyidik Sektor Jasa Keuangan setingkat Direktur Eksekutif OJK, Daniel Bolly Hyronimus Tifaona, menjelaskan bahwa tindakan itu merupakan tahapan prosedural dalam penyidikan yang sedang berjalan. Proses hukum disebut terus dilanjutkan secara bertahap.
Dugaan Manipulasi Fakta Material dalam Proses IPO
Perkara yang tengah diselidiki berkaitan dengan dugaan manipulasi informasi mengenai fakta material dalam proses penawaran umum perdana saham atau IPO. Informasi yang seharusnya disampaikan secara transparan kepada publik diduga tidak diungkap secara utuh.
Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan tidak dilaporkannya pihak afiliasi yang menerima fixed allotment. Kondisi tersebut berpotensi melanggar prinsip keterbukaan informasi di pasar modal.
Penggunaan dana hasil IPO turut menjadi sorotan. Laporan realisasi dana disebut tidak sepenuhnya sesuai dengan kondisi yang sebenarnya terjadi di lapangan. Jika terbukti, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius terhadap regulasi pasar modal.
Indikasi Transaksi Semu dan Penggunaan Nominee
Dalam pengembangan perkara, OJK menemukan indikasi adanya transaksi semu yang dilakukan oleh sejumlah pihak. Transaksi tersebut diduga dirancang untuk memengaruhi pergerakan harga saham secara artifisial.
Beberapa entitas perusahaan dan individu disebut terlibat sebagai nominee. Seluruh transaksi dilaporkan dieksekusi oleh operator tertentu yang berada di bawah kendali pihak pengendali. Pola transaksi tersebut sedang dianalisis secara mendalam.
Kenaikan harga saham dalam periode tertentu disebut terjadi secara signifikan. Pergerakan harga itu dinilai tidak mencerminkan kondisi fundamental perusahaan. Situasi tersebut memicu kecurigaan adanya praktik pengaturan harga atau price manipulation.
Jika terbukti, tindakan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Pasar Modal serta ketentuan mengenai transparansi dan perlindungan investor.
Koordinasi Penegakan Hukum dan Dampaknya bagi Pasar Modal
OJK menegaskan bahwa penanganan tindak pidana sektor jasa keuangan dilakukan dengan koordinasi bersama pengadilan dan Korwas PPNS Bareskrim Polri. Proses penyidikan disebut dilaksanakan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Langkah tegas ini diambil untuk menjaga integritas pasar modal Indonesia. Kepercayaan investor dinilai sebagai fondasi utama industri jasa keuangan. Apabila praktik manipulatif dibiarkan, stabilitas pasar dapat terganggu dan reputasi industri bisa terdampak.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan regulasi merupakan elemen krusial dalam setiap proses penawaran saham kepada publik. Penegakan hukum dinyatakan akan terus dilakukan secara konsisten. (*)
