Propam Polda Sulsel Segera Sidangkan Dua Oknum Polisi
Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan memastikan akan menggelar sidang komisi kode etik terhadap dua personel Polres Toraja Utara.
Keduanya adalah Kasat Narkoba Polres Toraja Utara AKP Arifandi Efendi dan Kanit Narkoba Polres Toraja Aiptu Nasrul. Sidang tersebut dijadwalkan dalam waktu dekat setelah rangkaian pemeriksaan awal dinyatakan cukup.
Kepala Bidang Propam Polda Sulsel, Zulham Effendy, menyampaikan bahwa jadwal sidang telah ditetapkan dan diharapkan tidak mengalami perubahan. Proses etik ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas temuan dugaan aliran dana dari bandar narkoba kepada kedua oknum tersebut.
Dugaan Setoran Rp13 Juta per Minggu Sejak September 2025
Dari hasil pemeriksaan internal, penyidik Propam menemukan fakta adanya aliran dana rutin yang diterima kedua anggota tersebut. Nominal yang disebut mencapai Rp13 juta per minggu sejak September 2025.
Bukti transaksi disebut telah dikantongi. Transfer elektronik ditemukan. Pemberian secara tunai juga tercatat. Temuan tersebut sedang diverifikasi untuk memastikan keterkaitan langsung dengan aktivitas peredaran narkoba.
Fakta aliran dana itu diakui ada dalam pemeriksaan awal. Dana diduga diberikan sebagai bentuk setoran rutin dari bandar narkoba agar aktivitas ilegal tidak diganggu. Dugaan ini masih didalami lebih lanjut.
Bermula dari Penangkapan Bandar Sabu 100 Gram
Kasus ini mencuat setelah seorang pria berinisial ET alias O ditangkap oleh personel Polres Tana Toraja atas kepemilikan sabu seberat 100 gram.
Dalam pemeriksaan, ET menyebut adanya setoran rutin kepada oknum aparat di Polres Toraja Utara. Pengakuan tersebut kemudian dikembangkan oleh penyidik. Nama dua perwira itu pun muncul.
Atas dasar keterangan tersebut, AKP Arifandi Efendi dan Aiptu Nasrul diamankan. Keduanya telah ditempatkan di ruang penempatan khusus (Patsus) Polda Sulawesi Selatan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Langkah pengamanan itu dilakukan guna memastikan proses penyidikan berjalan tanpa intervensi. Status keduanya kini menunggu hasil sidang kode etik dan kemungkinan proses pidana jika unsur pelanggaran hukum terpenuhi.
Komitmen Kapolres: Tidak Ada Toleransi
Kapolres Toraja Utara, AKBP Stephanus Luckyto Andry Wicaksono, menegaskan komitmennya untuk tidak mentolerir pelanggaran apa pun yang dilakukan oleh anggota jajarannya.
Ia menyatakan bahwa instruksi Kapolda Sulawesi Selatan harus dijalankan tanpa kompromi. Setiap personel yang terbukti terlibat dalam peredaran narkoba akan diproses sesuai ketentuan hukum dan kode etik kepolisian.
Pernyataan tersebut disampaikan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian, khususnya di wilayah Toraja.
Ancaman Sanksi Berat dan Dampaknya bagi Institusi
Dalam sidang komisi kode etik, sanksi yang dapat dijatuhkan bervariasi. Teguran keras dapat diberikan. Penurunan pangkat bisa diputuskan. Bahkan, pemberhentian tidak dengan hormat dapat dijatuhkan jika pelanggaran dinilai berat.
Selain sanksi etik, kemungkinan proses pidana tetap terbuka. Jika terbukti menerima suap atau terlibat dalam jaringan narkoba, ancaman hukuman pidana dapat diterapkan sesuai Undang-Undang Narkotika dan peraturan perundang-undangan terkait.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan aparat penegak hukum yang seharusnya berada di garis depan pemberantasan narkoba. Kepercayaan masyarakat dipertaruhkan. Transparansi proses penanganan perkara akan menjadi kunci untuk memulihkan kredibilitas institusi. (*)
