KABARSULSEL.COM, SOPPENG - Kasat Reskrim Polres Soppeng bersama Unit Tipidter Polres Soppeng melaksanakan tindakan tegas kepada THM yang masih beroperasi di bulan ramadhan.
Penggerebekan Tempat Hiburan Malam (THM) yang berada di wilayah hukum Polres Soppeng tersebut berdasarkan Surat Edaran Bupati Soppeng nomor: 100.3.4.2/327/KSB tentang aturan kegiatan masyarakat untuk menghormati Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1445 H, Tempat Hiburan Malam dilarang beroperasi selama bulan ramadhan.
Dalam operasi tersebut, Tempat Hiburan malam Nada Karaoke yang berlokasi di Lapajung, Lalabata, Soppeng masih beroperasi dan ditemukan beberapa pengunjung yang sedang berada ditempat tersebut .
" Kami menemukan pengunjung, mengkonsumsi minuman beralkohol. Setelah dilakukan pengembangan, pihak manajemen Nada Karaoke membeli minuman beralkohol di wilayah Pasar Sentral," ujar Kasat Reskrim Polres Soppeng Iptu Ridwan, Selasa (2/3).
Selain menindak manajemen Nada Karaoke, pihaknya juga melakukan pemeriksaan di toko penjual minuman beralkohol ditemukan beberapa minuman yang saat ini sudah diamankan oleh Unit Tipidter Polres Soppeng,
" Kami diduga toko tersebut tidak memiliki izin. Saat ini Unit Tipidter Polres Soppeng sedang memeriksa dan mengambil keterangan pihak terkait,"ujar Ridwan