Iklan

Iklan

Pemkab Soppeng Rutin Gelar Sosialisasi UU dan Produk Hukum Daerah

01 November 2022, 20:31 WIB Last Updated 2022-12-06T12:33:43Z


KABARSULSEL.COM,SOPPENG - Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Soppeng rutin menggelar kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan dan produk hukum daerah tahun 2022. Kali ini, kegiatan tersebut digelar di Aula Kantor Desa Lompulle, Kecamatan Ganra, Kabupaten Soppeng, Selasa (1/11/2022). 


Kabag Hukum Setda Soppeng, Musriadi menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi tersebut rutin digelar. Ditargetkan sebanyak empat kali setiap tahunnya. Tema sosialisasinya diantaranya terkait tembakau, tentang rokok, peraturan perundang-undangan dan produk hukum daerah, serta sosialisasi penyuluhan hukum kepada masyarakat.


“Kami berharap sosialisasi ini dapat menjangkau seluruh masyarakat. Sehingga pengetahuan tentang tema yang dibahas dapat dipahami oleh seluruh masyarakat Kabupaten Soppeng,” kata Musriadi.


Menurutnya, khusus sosialisasi peraturan perundang-undangan dan produk hukum daerah tahun 2022 yang digelar di Desa Lompulle menyajikan Perda Kabupaten Soppeng Nomor 1 Tahun 2017 tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin.


Menurut Musriadi, Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 mengamanahkan bahwa salah satu tugas pokok bagian hukum adalah menyebarluaskan peraturan perundang-undangan. Tujuannya agar masyarakat Kabupaten Soppeng memahami keberadaan perda tersebut.


“Selain mereka tahu, bisa juga berpartisipasi karena kami mengharapkan nantinya ada masukan dari masyarakat,” demikian Musriadi.

Komentar

Tampilkan

  • Pemkab Soppeng Rutin Gelar Sosialisasi UU dan Produk Hukum Daerah
  • 0

Terkini

Topik Populer

Iklan