KABARSULSEL.COM, MAKASSAR - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar memutuskan Kapala Desa Donri-donri dinyatakan bebas.
Sebelumnya, perkara tindak Pidana Korupsi yang sebelumnya mendudukkan Kepala Desa Donri-donri Muhiddin Tebu sebagai tersangka kasus korupsi.
Dalam sidang tersebut Kepala Desa Donri-donri Muhiddin dinyatakan bebas oleh Hakim, Hal itu berdasarkan informasi yang diterima dari Penasehat Hukum Muhiddin, Kaisar SH, Kamis, (09/06/2022)
Menurut Kaisar, bahwa kliennya dinyatakan tidak terbukti bersalah sesuai yang disangkakan, tentunya putusan ini disambut haru oleh teman teman sejawat Kepala Desa Donri Donri Muhiddin Tebu, khususnya para Kepala Desa yang ada di Kab Soppeng
" Keputusan ini tentunya disambut haru oleh teman sejawat Pak Muhiddin, dimana semua yang disangkakan tidak terbukti," jelasnya
Sementara itu, Ketua APDESI Soppeng Jumaldi Bakri saat dihubungi terkait hal itu, menyatakan rasa syukurnya, mendengar kabar baik atas bebasnya Kepala Desa Donri-donri.
" Alhamdulilah, ini merupakan kabar baik," ujarnya singkat