Iklan

Iklan

Tidak Terbukti, Kades Donri-Donri Soppeng divonis Bebas

09 Juni 2022, 00:00 WIB Last Updated 2022-06-14T08:34:27Z

KABARSULSEL.COM, MAKASSAR - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar  memutuskan Kapala Desa Donri-donri dinyatakan bebas.

Sebelumnya,  perkara tindak Pidana Korupsi yang sebelumnya mendudukkan Kepala Desa Donri-donri Muhiddin Tebu sebagai tersangka kasus korupsi.


Dalam sidang  tersebut Kepala Desa Donri-donri Muhiddin dinyatakan bebas oleh Hakim, Hal itu berdasarkan informasi  yang diterima  dari Penasehat Hukum  Muhiddin,  Kaisar SH, Kamis, (09/06/2022)


Menurut Kaisar, bahwa kliennya dinyatakan tidak terbukti  bersalah sesuai yang  disangkakan, tentunya putusan ini disambut haru oleh teman teman sejawat Kepala Desa Donri Donri Muhiddin Tebu, khususnya para Kepala Desa yang ada di Kab Soppeng

" Keputusan ini tentunya disambut haru oleh teman sejawat Pak Muhiddin, dimana semua yang disangkakan tidak terbukti," jelasnya 

Sementara itu, Ketua APDESI Soppeng Jumaldi Bakri saat dihubungi terkait hal itu,  menyatakan rasa syukurnya,  mendengar kabar baik atas bebasnya  Kepala Desa Donri-donri.

" Alhamdulilah, ini merupakan kabar baik," ujarnya singkat 


Komentar

Tampilkan

  • Tidak Terbukti, Kades Donri-Donri Soppeng divonis Bebas
  • 0

Terkini

Topik Populer

Iklan