KABARSULSEL.COM, MAROS - Pemerintah Kabupaten Maros dan Kantor Pertanahan Kabupaten Maros meneken nota kesepakatan untuk memperkuat pelayanan dan pengelolaan data pertanahan. Kerja sama itu berlaku selama empat tahun.
Nota kesepakatan ditandatangani Bupati Maros AS Chaidir Syam dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Maros Syamsuddin K. di Maros, Selasa, 1 September 2026.
Chaidir mengatakan kerja sama tersebut tidak hanya ditujukan untuk mempercepat sertifikasi aset pemerintah daerah. Pemerintah juga akan mengintegrasikan data pertanahan dengan data perpajakan.
"Ini menjadi langkah penting untuk membangun data pertanahan yang lebih terintegrasi," kata Chaidir. Menurut dia, data yang semakin akurat akan mendukung pelayanan publik, pengelolaan aset, dan peningkatan pendapatan daerah.
Salah satu agenda dalam kerja sama itu adalah integrasi Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP). Integrasi tersebut diharapkan membantu pemerintah daerah memperbarui dan memetakan objek pajak secara lebih akurat.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Maros Ferdiansyah mengatakan keterhubungan data pertanahan dan perpajakan dapat memperkuat basis data pajak daerah.
"Dengan integrasi data NIB dan NOP, kita berharap pendataan objek pajak dapat semakin baik," ujar Ferdiansyah.
Selain integrasi NIB dan NOP, kerja sama mencakup percepatan sertifikasi tanah aset pemerintah daerah, integrasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) ke sistem Online Single Submission (OSS), serta sensus pertanahan berbasis geospasial.
Kesepakatan itu juga mencakup integrasi kawasan pertanian pangan berkelanjutan, optimalisasi peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), pengembangan Zona Nilai Tanah (ZNT), dan konsolidasi tanah untuk mendukung pembangunan daerah.
Chaidir berharap kerja sama tersebut tidak berhenti pada pertukaran data antarinstansi. Menurut dia, integrasi sistem diharapkan membuat pelayanan masyarakat lebih cepat sekaligus memperkuat pengelolaan aset dan pendapatan daerah. (Ari)