KABARSULSEL.COM, WAJO -- Dalam Rangka memperingati HUT Proklamasi RI ke-75, Bupati Soppeng berkunjung ke Rumah Tahanan Negara Klas llB Watansoppeng, Senin 17 Agustus 2020.
Kunjungan tersebut dimaksudkan untuk pemberian remisi umum bagi Narapidana dan Anak yang dilaksanakan berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi RI No. PAS-922.PK.01.01.02 Tahun 2020 tentang Pemberian Remisi Umum (RU) 17 Agustus Tahun 2020.
Bupati Soppeng, HA Kaswadi Razak dalam sambutannya mengatakan melalui Remisi, diharapkan dapat mempercepat proses kembalinya narapidana dan anak dalam kehidupan bermasyarakat.
Namun kata dia, pemberian remisi ini seharusnya tidak hanya dimaknai sebagai pemberian hak warga binaan pemasyarakatan tetapi lebih dari itu.
Remisi merupakan apresiasi negara atas pencapaian yang sudah dilakukan oleh warga binaan pemasyarakatan selama menjalani pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
“Saat ini kita sedang dilanda bencana nasional (Non Alam) yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dimana penyebarannya semakin masif dan meningkat. Hal ini perlu menjadi perhatian dan tanggung jawab kita bersama untuk melakukan tindakan super ekstra dalam upaya pencegahan dan
penanganan Covid 19,” tuturnya.
Untuk itu, lanjut dia, Direktur Jenderal Pemasyarakatan dan jajarannya agar tetap meningkatkan kewaspadaan dan bekerja lebih ekstra dalam upaya menangani wabah Covid-19 ini, dengan terus melakukan pengecekan kesehatan secara berkala kepada petugas, narapidana dan tahanan, serta anak melalui pemeriksaan Rapid Test maupun Swab Test sebagai antisipasi penyebaran Covid-19.
“Langkah-langkah dan upaya pembenahan melalui program revitalisasi penyelenggaraan pemasyarakatan serta resolusi pemasyarakatan tahun 2020 juga terus kita lakukan. Karena program revitalisasi penyelenggaraan pemasyarakatan menjadi pilihan untuk solusi penyelesaian permasalahan-permasalahan pemasyarakatan yang diharapkan mampu menyentuh berbagai program binaan, sehingga dapat mengantarkan warga binaan
pemasyarakatan menjadi manusia yang berkualitas, terampil dan mandiri,” imbuhnya.
Selain itu, mantan Ketua DRPD ini juga berpesan kepada seluruh jajaran Pemasyarakatan agar menjadikan momentum Perayaan Kemerdekaan RI ke-75 untuk lebih meningkatkan kinerja, mempercepat pelayanan dan mengubah pola kerja yang dapat mengikuti perkembangan isu-isu saat ini, terutama dalam memberikan pelayanan terkait pemasyarakatan, serta menghindari perbuatan yang dapat merusak nama baik institusi Pemasyarakatan
dan Kementerian Hukum dan HAM.
“Kepada seluruh Narapidana dan Anak yang mendapatkan remisi, khususnya yang langsung bebas pada hari ini, saya mengucapkan selamat. Saya mengingatkan agar saudara terus meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa. Jadilah insan yang taat hukum, insan yang berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta insan yang berguna bagi pembangunan bangsa,” tutupnya.
Kepala Rumah Tahanan, Syamsurijal dalam laporannya menjelaskan bahwa Kapasitas Rutan Klas IIB Watansoppeng sebanyak 62 orang, hingga saat ini dihuni sejumlah 150 orang, dimana warga binaan pria sebanyak 144 orang, warga binaan wanita 6 orang.
Selama pandemi corona merebak, kata dia, telah mengeluarkan asimilasi Covid sebanyak 53 orang untuk dirumahkan sesuai dengan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020.
“Alhamdulillah tidak terjadi pengulangan tindak pidana selama menjalani asimilasi rumah,” imbuhnya.
Adapun jumlah warga binaan pemasyarakatan yang mendapatkan Remisi Umum tahun 2020 sebanyak 88 orang, diantaranya 1 bulan sebanyak 30 orang, 2 bulan sebanyak 25 orang, 3 bulan sebanyak 22 orang.Kemudian, 4 bulan sebanyak 9 orang, 5 bulan sebanyak 1 orang dan 6 bulan sebanyak 1 orang. (Adv)