Iklan

Iklan

Siap-Siap, Makan di Restoran Bakal Kena Pajak

06 Desember 2018, 23:44 WIB Last Updated 2019-04-12T15:34:14Z
Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Wajo melakukan sosialisasi atas perubahan pajak restoran dan pajak hiburan

KABARSULSEL.COM,WAJO--Pemerintah Kabupaten Wajo bakal menerapkan sistem pajak online bagi pengunjung restoran dan Tempat Hiburan. Penarikan pajak bagi konsumen restoran dan tempat hiburan sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Wajo nomor 9 tahun 2018 tentang pajak restoran dan Peraturan Daerah nomor 10 Tahun 2018 tentang pajak hiburan yang tengah disosialisasikan.

Sebagai langkah yang dilakukan sebelum memberlakukan perda tersebut, Pemerintah Kabupaten Wajo melakukan sosialisasi dengan menghadirkan para kepala OPD, Camat, Kepala Desa dan Lurah serta Pengusaha Restoran dan Pengusaha Hiburan se Kabupaten Wajo yang dilaksanakan di ruang pola kantor Bupati Wajo kamis (6/12/2019).

Kepala Badan Pendapatan Daerah Ir.Armayani, M.Si mengatakan ini adalah merupakan tahapan terakhir dari penyusunan Perda yang diadakan mulai dari awal tahun kemarin, ini kita revisi karena kita melihat potensi dari pajak restoran itu masih sangat besar, hasil uji petik belum ada pengusaha yang membayar 10%, namun berdasarkan perkembangan pengusaha mungkin agak keberatan dengan 10% hingga penyampaian kepada mereka disosialisasikan.

"Ternyata mereka butuh klasifikasi-klasifikasi inilah yang dimuat dalam Perda ini sambil ada alat yang memang kita tempatkan di sana untuk bisa monitor transaksi-transaksi yang di infotainment dan bila ini berjalan dengan baik ini juga bisa merekam ini bisa dua kali lipat dari target yang ada," kata Armayani

Sosialisasi perubahan tentang pajak restoran dan pajak hiburan ini adalah pajak yang masuk dari pendapatan merupakan kontribusi untuk pendapatan daerah, potensi-potensi bagaimana memaksimalkan pajak bisa masuk ke daerah bisa dilaksanakan dengan melibatkan stakeholder dan perwakilan dari Perangkat Daerah, Kelurahan, dan Desa supaya bisa menjadi wakil di desa kelurahan dan Perangkat Daerah nantinya.

Perda ini berpihak kepada pengusaha karena yang membayar pajak adalah pembeli atau konsumen, dan akan diupayakan dengan sistem Online jadi tidak ada yang ditarik langsung nantinya dari pengusaha.


Penulis : Risal
Editor : Ocha
Komentar

Tampilkan

  • Siap-Siap, Makan di Restoran Bakal Kena Pajak
  • 0

Terkini

Topik Populer

Iklan