KABARSULSEL.COM, MAROS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros mengukir prestasi gemilang dalam mendukung optimalisasi pendapatan daerah.
Atas keberhasilan membantu menagih piutang pajak pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Maros, Kejari Maros diganjar penghargaan khusus oleh Pemerintah Kabupaten Maros, Senin (31/8/2026).
Pemberian penghargaan ini menjadi bentuk pengakuan resmi atas dedikasi dan efektivitas jajaran jajaran Kejaksaan Negeri Maros dalam menegakkan hukum serta membantu mengamankan penerimaan daerah. Pemkab Maros menilai peran kejaksaan sangat strategis dalam mengatasi stagnasi penagihan pajak yang kerap menjadi kendala pendapatan daerah.
Tidak tanggung-tanggung, melalui sinergi dan langkah hukum yang presisi, Kejari Maros berhasil memulihkan dan menghimpun total penerimaan daerah sebesar Rp20.862.361.999.
Capaian ini menunjukkan keberhasilan kolaborasi lintas instansi dalam mengawal akuntabilitas keuangan publik.
Angka fantastis puluhan miliar tersebut berasal dari akumulasi penagihan piutang pajak tahun sebelumnya sebesar Rp3,39 miliar.
Sementara itu, porsi terbesar disumbangkan dari capaian penagihan signifikan pada tahun berjalan yang berhasil menembus angka Rp17,46 miliar.
Penghargaan ini menjadi simbol apresiasi mendalam atas peran aktif Korps Adhyaksa dalam menyokong Pemkab Maros mengamankan hak-hak keuangan daerah yang selama ini tertahan.
Langkah berani ini memberikan kepastian bahwa kewajiban pajak dapat ditagih secara optimal demi kepentingan masyarakat luas.
Kepala Kejaksaan Negeri Maros, I Ketut Sudiarta, menegaskan bahwa pencapaian ini merupakan buah manis dari koordinasi solid yang terbangun secara konsisten antara Kejari Maros dan Bapenda Maros.
Sinergi yang erat menjadi kunci utama dalam memetakan serta mengeksekusi langkah-langkah penagihan di lapangan.
“Penghargaan ini menjadi bentuk apresiasi atas sinergi yang telah terjalin antara Kejaksaan Negeri Maros dengan Pemerintah Kabupaten Maros.
Capaian penerimaan sebesar Rp20,86 miliar ini tentunya merupakan hasil kerja bersama dalam rangka mengoptimalkan pendapatan daerah,” ujar I Ketut Sudiarta.
Keberhasilan penagihan piutang pajak bernilai puluhan miliar ini dipelopori oleh Seksi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Maros. Bertindak selaku kuasa hukum resmi Pemkab Maros, tim Datun melancarkan pendampingan serta bantuan hukum yang terukur dan legalistis.
Dalam proses penagihan, pendekatan yang diterapkan tidak hanya berlandaskan pada ketegasan aturan hukum yang berlaku.
Tim Datun juga konsisten mengedepankan langkah-langkah persuasif dan profesional agar para wajib pajak menyadari kewajibannya tanpa mengabaikan iklim investasi.
Suntikan dana segar sebesar Rp20,86 miliar ini dipastikan memberi angin segar bagi postur APBD Kabupaten Maros. Ke depan, Kejari Maros berkomitmen untuk terus memperketat pengawalan dan memperkuat kolaborasi lintas sektor demi mempercepat pembangunan infrastruktur serta penyelamatan keuangan negara.(Ari)