Perkara yang telah bergulir sejak tahun lalu itu kini memasuki tahap pemberkasan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap para pihak yang diduga terlibat.
Dalam perkembangan terbaru, tim penyidik Kejari Maros telah memeriksa mantan Kepala BPKA Sulsel yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pemeriksaan dilakukan di Jakarta dan di Lapas Sukamiskin, Jawa Barat, tempat tersangka saat ini menjalani masa pidana dalam perkara lain.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Maros, Ardhi Rinaldy saat dihubungi, mengatakan pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari upaya melengkapi alat bukti dan memperkuat berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.
"Penyidik masih terus mengumpulkan keterangan tambahan dan dokumen pendukung guna memastikan seluruh unsur pidana dalam perkara tersebut dapat dibuktikan secara komprehensif" ujar Ardhi, Kamis 11/6/2026
Selain mantan Kepala BPKA Sulsel, Kejari Maros juga telah menetapkan dua direktur perusahaan penyedia jasa tenaga kerja sebagai tersangka.
Ketiganya diduga terlibat dalam penyimpangan pengelolaan anggaran jasa tenaga kerja outsourcing yang mengakibatkan kerugian keuangan negara serta merugikan para pekerja.
Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan pembayaran gaji tenaga outsourcing yang bekerja di lingkungan BPKA Sulsel pada tahun anggaran 2022 hingga 2023.
Dalam proses penyidikan terungkap adanya dugaan pemotongan gaji hingga tidak dibayarkannya upah pekerja oleh perusahaan penyedia jasa tenaga kerja.
Sedikitnya 500 tenaga outsourcing diduga terdampak dalam kasus tersebut. Para pekerja yang bertugas di sejumlah wilayah operasional perkeretaapian di Sulawesi Selatan disebut tidak menerima hak mereka secara utuh selama kurun waktu dua tahun.
Berdasarkan hasil perhitungan sementara penyidik, nilai kerugian yang ditimbulkan diperkirakan mencapai sekitar Rp2 miliar.
Ardhi menegaskan bahwa Kejari Maros berkomitmen menuntaskan perkara ini hingga memperoleh kepastian hukum. Saat ini penyidik masih fokus pada penyempurnaan berkas perkara serta pengumpulan alat bukti tambahan sebelum melanjutkan proses hukum ke tahap berikutnya.
"Tidak menutup kemungkinan tersangka akan dipindahkan ke Makassar apabila diperlukan untuk memperlancar proses pemeriksaan dan pemberkasan" ujarnya.
Kejari Maros menegaskan bahwa perkara korupsi outsourcing BPKA Sulsel menjadi kasus prioritas yang ditargetkan dapat diselesaikan pada tahun 2026.
Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dalam mempercepat penanganan perkara korupsi yang menjadi perhatian masyarakat serta berdampak langsung terhadap pelayanan publik dan kesejahteraan pekerja. (Ari)