KABARSULSEL.COM, MAROS - Persoalan legalitas kepemilikan rumah kembali mencuat di Perumahan Fiiziya.
Meski sebagian warga telah melunasi pembayaran, status hukum atas rumah dan tanah yang mereka tempati belum sepenuhnya jelas.
Kondisi ini menjadi sorotan utama dalam Forum Edukasi dan Legalitas Properti yang digelar Tim Kerja Akselerasi Jalan Baru bersama AGC Law Office.
Kegiatan yang berlangsung di Ballroom Warkop Al Fayyadh tersebut dihadiri puluhan warga dan menghadirkan narasumber dari kalangan praktisi hukum, senin (4/5/2026).
Forum ini secara khusus membahas perbedaan dan kedudukan hukum antara Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan Akta Jual Beli (AJB), serta berbagai persoalan yang muncul dalam praktik di lapangan.
Dinamika pembangunan perumahan modern tidak lagi sekadar hubungan transaksi ekonomi antara warga dan pengembang.
Menurutnya, relasi tersebut telah berkembang menjadi hubungan hukum yang menuntut kepastian, keadilan, dan perlindungan hak.
“Realitas di Perumahan Fiiziya menunjukkan adanya ketidaksinkronan antara harapan warga dan kondisi hukum yang dihadapi. Ketidakjelasan status kepemilikan, perbedaan antara PPJB dan AJB, hingga persoalan legalitas dokumen menjadi indikator adanya celah hukum yang berpotensi merugikan warga,” ujarnya.
Dalam sesi pemaparan, salah satu Narasumber Abdul Gafur menjelaskan, PPJB hanya merupakan perjanjian awal yang belum memindahkan hak kepemilikan secara sah.
Sementara AJB merupakan dokumen autentik yang menjadi dasar peralihan hak atas tanah dan bangunan.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan sebagian warga hanya memegang dokumen di bawah tangan atau AJB yang tidak dibuat melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Kondisi ini dinilai berisiko karena tidak memiliki kekuatan pembuktian yang kuat secara hukum.
Hal senada disampaikan Ayu Wahyuni yang menekankan pentingnya ketelitian warga dalam memahami dokumen kepemilikan.
Dia juga mengingatkan agar setiap proses administrasi dilakukan sesuai prosedur agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Forum ini juga mengungkap sebagian warga belum memiliki hubungan hukum yang jelas dengan pengembang utama.
Bahkan, terdapat indikasi keterlibatan pihak lain dalam proses transaksi yang semakin memperumit posisi hukum warga.
Sebagai tindak lanjut, forum menghasilkan kesepakatan strategis berupa penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Tim Jalan Baru dan AGC Law Office.
Kerja sama ini mencakup pendampingan hukum bagi warga, termasuk kemungkinan advokasi litigasi jika diperlukan.
Langkah awal yang akan dilakukan adalah verifikasi dan audit seluruh dokumen kepemilikan warga guna memetakan posisi hukum secara objektif.
Hasil pemetaan ini nantinya menjadi dasar dalam menentukan strategi penyelesaian yang tepat.
Ketua Tim Jalan Baru, Thamrin, menegaskan, kegiatan ini bukan sekadar forum diskusi, melainkan awal dari gerakan kolektif warga untuk memperjuangkan kepastian hukum.
“Kita ingin mengubah cara pandang warga, dari sekadar merasa memiliki menjadi memiliki secara sah dan terlindungi hukum,” tegasnya.
Forum ini sekaligus menjadi pengingat bahwa kepemilikan properti tidak cukup hanya dibuktikan dengan transaksi pembayaran, tetapi harus didukung oleh legalitas formal yang sah.
Tanpa itu, kepemilikan hanya bersifat semu dan rentan menimbulkan sengketa.
Dengan meningkatnya kesadaran hukum warga, diharapkan persoalan serupa dapat diminimalisir dan tercipta tatanan kepemilikan yang lebih tertib, adil, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak. (Ari)