KPK Akan Periksa Suami dan Anak Fadia Arafiq
Kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq semakin melebar. Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan akan memanggil anggota keluarga dekatnya untuk dimintai keterangan.
Mereka yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan adalah suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff Abu, serta dua anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff dan Mehnaz Na.
Rencana pemanggilan tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Jakarta pada Jumat (6/3/2026).
Menurut KPK, pemeriksaan terhadap keluarga Fadia diperlukan untuk menelusuri dugaan aliran dana hasil korupsi serta keterkaitan mereka dalam pengelolaan perusahaan yang diduga menjadi sarana praktik konflik kepentingan.
Dugaan Aliran Dana ke Keluarga
Penyidik KPK menduga sebagian uang hasil korupsi dalam proyek pengadaan di Pemerintah Kabupaten Pekalongan mengalir ke lingkaran keluarga Fadia Arafiq.
Suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff Abu, diketahui merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dari Komisi X.
Sementara dua anaknya juga memiliki posisi politik di daerah.
Muhammad Sabiq Ashraff tercatat sebagai anggota DPRD Kabupaten Pekalongan. Adapun Mehnaz Na juga disebut ikut terkait dalam alur pengelolaan perusahaan yang sedang diselidiki.
KPK menyatakan bahwa pemanggilan terhadap anggota keluarga dilakukan untuk memastikan apakah mereka mengetahui atau bahkan terlibat dalam pengelolaan dana yang berasal dari proyek pemerintah.
Beberapa transaksi keuangan yang diduga berkaitan dengan perusahaan keluarga sedang dianalisis oleh penyidik.
Kronologi Penangkapan Fadia Arafiq
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK pada 3 Maret 2026.
Dalam operasi tersebut, Fadia Arafiq ditangkap bersama ajudan serta orang kepercayaannya di wilayah Semarang, Jawa Tengah.
Selain Fadia, KPK juga menangkap sejumlah pihak lain di Pekalongan yang diduga terlibat dalam praktik pengadaan proyek di lingkungan pemerintah daerah.
Secara keseluruhan, sebanyak 11 orang turut diamankan dalam rangkaian operasi tersebut.
Operasi ini menjadi OTT ketujuh yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026, menunjukkan bahwa lembaga antikorupsi tersebut masih aktif melakukan penindakan terhadap praktik korupsi di tingkat daerah.
Sehari setelah penangkapan, tepatnya pada 4 Maret 2026, KPK resmi menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka.
Dugaan Konflik Kepentingan dalam Proyek Pemerintah
Kasus yang menjerat Fadia berkaitan dengan pengadaan jasa outsourcing serta sejumlah proyek lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan pada periode anggaran 2023 hingga 2026.
Penyidik menduga Fadia melakukan konflik kepentingan dalam proses pengadaan tersebut.
Salah satu perusahaan yang menjadi sorotan adalah PT Raja Nusantara Berjaya.
Perusahaan tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan keluarga Fadia.
Dalam beberapa proyek pengadaan di lingkungan pemerintah daerah, perusahaan tersebut disebut memenangkan sejumlah kontrak.
Penyidik menduga kemenangan proyek tersebut tidak sepenuhnya melalui proses yang transparan.
Dugaan Pembagian Uang Rp19 Miliar
Dalam penyelidikan awal, KPK menemukan indikasi bahwa praktik pengadaan tersebut menghasilkan keuntungan besar bagi Fadia dan pihak-pihak yang terlibat.
Total dana yang diduga diterima mencapai Rp19 miliar.
Juru bicara KPK menjelaskan bahwa pembagian uang tersebut memiliki beberapa alur.
Sebagian besar dana, yakni sekitar Rp13,7 miliar, diduga dinikmati oleh Fadia Arafiq bersama keluarganya.
Kemudian sekitar Rp2,3 miliar disebut diberikan kepada Direktur PT Raja Nusantara Berjaya yang juga merupakan asisten rumah tangga keluarga tersebut, yakni Rul Bayatun.
Selain itu, terdapat sekitar Rp3 miliar yang diketahui telah ditarik secara tunai namun belum diketahui secara pasti kepada siapa dana tersebut akan disalurkan.
Temuan ini menjadi salah satu fokus utama penyelidikan KPK.
Penyelidikan Masih Terus Berjalan
KPK menyatakan proses penyidikan dalam kasus ini masih berlangsung dan kemungkinan akan berkembang.
Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk anggota keluarga tersangka, akan dilakukan untuk mengungkap secara menyeluruh alur uang dan peran masing-masing pihak.
Jika terbukti terlibat, tidak menutup kemungkinan status hukum pihak lain dalam kasus ini dapat berubah.
Kasus ini kembali menyoroti persoalan klasik dalam tata kelola pemerintahan daerah di Indonesia, yaitu konflik kepentingan antara jabatan publik dan bisnis keluarga.
Bagi publik, skandal semacam ini terasa seperti cerita lama yang terus berulang: proyek pemerintah, perusahaan keluarga, dan uang miliaran yang tiba-tiba berpindah tangan.
Bedanya, kali ini KPK sedang mencoba memetakan seluruh jalur uang tersebut hingga ke lingkaran keluarga.
