Iklan

Iklan

Undang-undang ASN Setarakan PPPK dan PNS

05 Januari 2024, 20:45 WIB Last Updated 2024-01-05T12:45:14Z


KABARSULSEL.COM, SOPPENG
- Anggota Komisi lll DPR RI Fraksi Partai Golkar Supriansa kembali menggelar Reses di Gedung Serbaguna La Patau Watansoppeng, jumat (05/01/24).



Reses kali ini dihadiri peserta Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang lolos lingkup Kabupaten Soppeng.



Saat di wawancarai Anggota DPR RI Komisi lll Supriansa menjelaskan bahwa, PPPK dan PNS keberadaanya sama, hal tersebut diatur dalam Undang-undang (UU) Pasal 5 nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.



"Di dalam Pasal 5 itu, ASN terbagi atas dua yaitu PNS dan PPPK,"ucapnya



"Yang membedakan antara PNS dengan PPPK hanya satu, yakni PPPK tetap dengan kontrak , sedangkan PNS berakhir saat memasuki masa pensiun,"lanjutnya.



Lanjut, kata supri Undang-undang ini disahkan oleh   Presiden RI Joko Widodo pada tanggal 31 Oktober dan di undangkan pada tanggal yang sama 31 Oktober.



Sekedar diketahui, Anggota DPR RI Komisi lll Fraksi Partai Golkar Supriansa juga ikut terlibat dalam pembuatan Undang-undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2023.  (Dal)

Komentar

Tampilkan

  • Undang-undang ASN Setarakan PPPK dan PNS
  • 0

Terkini

Topik Populer

Iklan