KABARSULSEL.COM, WAJO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo di bawah kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati, Amran Mahmud-Amran S.E., berkomitmen agar seluruh tenaga honorer tercover Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK).
Wakil Bupati Wajo, Amran SE mengungkapkan di lingkup Pemkab Wajo terdapat 6.335 tenaga honorer, yang 2.321 di antaranya adalah tenaga guru honorer. Dari jumlah itu, baru 438 orang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
“Berarti masih ada sekitar 5.897 orang yang belum tercover. Dan kita mengupayakan semua bisa tercover,” kata Amran SE saat menghadiri sosialisasi implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang program BPJS-TK.
Kegiatan ini dihadiri Walikota dan Bupati se-Sulawesi Selatan dan dilaksanakan di Hotel Claro, Jalan AP Pettarani, Kota Makassar, Senin (5/7/2021).
Amran berharap, BPJS Ketenagakerjaan ini bisa segera dianggarkan baik pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) ataupun di APBD 2022 yang akan datang.
“Mudah-mudahan di APBD perubahan atau APBD 2022 bisa tercover atau bertahap sesuai kemampuan anggaran supaya tenaga honorer kita semuanya bisa terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan,” tutur Amran.
Terkait sosialisasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021, Amran mengatakan inti dari pertemuan ini adalah memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa pemerintah hadir bersama sama masyarakat, terutama bagi pegawai pemerintah yang masih menyandang status honorer untuk mendapat BPJS-TK.
“Seluruh provinsi dan kabupaten/kota diwajibkan mengalokasikan anggaran APBD-nya untuk mengcover asuransi Ketenagakerjaan kepada seluruh tenaga kerja lingkup pemda, terutama para pekerja non-ASN (aparatur sipil negara) atau tenaga honorer,” tuturnya.
Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Wajo, H. Syahran yang turut mendampingi pada acara tersebut menyampaikan bahwa pihaknya akan berkomunikasi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terkait hal ini.
“Kita akan komunikasikan dengan Tim Anggaran untuk dianggarkan, setidaknya bertahap disesuaikan dengan kemampuan anggaran dan tingkat resiko pekerjaan” Kata H. Syahran
Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa manfaat dari Jamsostek oleh BPJS Ketenagakerjaan adalah adanya Jaminan Keselamatan Kerja dalam hal ini biaya pengobatan, santunan kematian, serta beasiswa bagi 2 orang anak, jika peserta cacat total atau meninggal. Tentunya sesuai dengan ketentuan.
“Tapi kami berharap, para peserta senantiasa sehat dan selamat dalam menjalankan tugas dan fungsinya” pungkasnya. (Adv)