Iklan

Iklan

Dihadapan Pekerja Media, Suriansa Jelaskan Keuntungan UU Cipta Kerja

21 Oktober 2020, 14:30 WIB Last Updated 2020-11-28T06:32:48Z


KABARSULSEL.COM, SOPPENG
- Anggota Komisi III, DPR RI dari fraksi Golkar Supriansa melakukan reses di salah satu daerah pemilihannya, Sulsel II.


Selain bertemu dengan masyarakat untuk menyerap aspirasi ditengah reses, Supriansa Supriansa juga membagikan sembako serta mengunjungi organisasi media di Soppeng.

 

Mantan wakil Bupati Soppenh ini mengutarakan misinya hadir di daerah pemilihannya ialah untuk menyerap aspirasi masyarakat dan juga menyampaikan hal terkait UU Cipta Kerja yang saat ini menjadi sorotan publik.


Mengenai UU Cipta Kerja, Politisi partai Golkar ini ingin meluruskan informasi-informasi salah yang beredar di masyarakat, sehingga terjadinya penolakan dengan berakhir aksi unjuk rasa.


Diketahui, hingga saat ini dibeberapa daerah masih terus melakukan penolakan. Untuk itu, kehadirannya pada dapilnya diharapkan bisa mencerahkan informasi yang selama ini ditanggapi salah.


“Apa yang ada dalam UU Cipta Kerja merupakan upaya pemerintah dalam mensejahterakan masyarakat,” kata pak Wakil, sapaan akrab masyarakat Soppeng kepada Supriansa.


Contohnya saja, lanjut Supriansa, yang beredar dikatakan tidak pro terhadap para Buruh dengan dihapuskannya cuti dan pesangon.


“Inilah yang harus saya sampaikan dan dicermati, yang beredar itu salah,”ujarnya


Justru UU Cipta Kerja, menurut dia, lebih kepada kepentingan masyarakat, salahsatunya mempermudah perizinan.


Lebih jauh dia menjelaskan, bagi pekerja kena PHK, Pemerintah mengeluarkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Dimana pemerintah menjamin mayarakat yang di PHK menemukan pekerjaan. “Nanti hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP),” jelasnya.


“UU Cipta Kerja, memiliki kelebihan dan manfaat untuk masyarakat. Terutama masyarakat di pesisir hutan,” sambungnya.


Disamping itu, perizinan bagi pelaku usaha dan UMKM juga dipermudah. Kedati demikian, untuk pesangon buruh mengalami penurunan dari 32 gaji menjadi 25 gaji.


“Alasan Pemerintah, karena hanya 7 persen perusahaan yang mampu menjalankan. Sisanya perusahaan menempuh jalur pengadilan, dimana 80 persen perusahaan yang menang, dan akhirnya masyarakat yang jadi korban” tuturnya. 


” Jadi 25 gaji ini wajib dilakukan oleh perusahaan jika terjadi pemutusan kerja,” sambungnya


Diakhir forum itu, Supariasa menjelaskan pada UU Cipta Kerja membatu bangsa dan tanah air, untuk meningkatkan lapangan kerja. (Rls)




Komentar

Tampilkan

  • Dihadapan Pekerja Media, Suriansa Jelaskan Keuntungan UU Cipta Kerja
  • 0

Terkini

Topik Populer

Iklan