Iklan

Iklan

Kades Kampiri Soppeng Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik

28 November 2018, 05:58 WIB Last Updated 2019-04-12T15:34:15Z

KABARSULSEL.COM,SOPPENG - Kepala Desa Kampiri Kecamatan Citta Kabupaten Soppeng Marhudi secara resmi telah melaporkan pemilik Akun Facebook Kampiri Bersatu atas dugaan pencemaran nama baik (Defamation) di Media Sosial (Medsos) Jumat 9/11/2018 yang lalu.

"Saya telah dituduh telah melakukan penyelewengan dana desa  oleh seorang pengguna Akun di Facebook Kampiri Bersatu dan ini sudah saya laporkan ke pihak berwajib dengan Nomor Laporan Polisi LP 192 XI / 2018 SPKT, pada tanggal 9 November 2018," kata Marhudi Kepada kliksulsel Selasa 27/11/2018.

Terkait kebenaran laporan tersebut,
Hingga berita ini ditayankan belum ada konfirmasi dari pihak Kepolisian Polres Soppeng.

Dalam akun Facebook bertuliskan assalamu alaikum wr wb ... Saya meminta semua penduduk desa untuk tidak membeli ta vote dengan uang atau sepotong sarung ... kita harus merefleksikan pilkade kemarin ketika suara orang desa ditukarkan dengan sarung. Jadi pilihlah kepala desa yang memprioritaskan kepentingan masyarakat desa. tanya pemerintah secara khusus, bupati membentuk tim yang memeriksa mantan kepala desa Rudi. banyak anggaran desa yang fiktif ... terutama mesin-mesin kelompok tani, dana PKK hilang ... dan masalah proyek desa ... ditandatangani KAMPIRI Kampiri Bersatu pertanggal 6 November 2018.Jam 14.09.

Selain itu dalam Facebook juga ditulis Di mana tanggung jawab kepala desa Kampiri mengenai pengadaan mobil angkutan desa belum merealisasikan anggaran 2017 dan sepeda motor resmi (scoopy) mengapa istri kepala desa memegang kendali ... Saya akan membongkar kebobrokan Dr Marhudi Adeska ...,"Ungkap Marhudi yang menirukan kata dari Akun Kampiri Bersatu yang dishare di Grup Bks.

Penulis : Syahrul
Editor : Ocha
Komentar

Tampilkan

  • Kades Kampiri Soppeng Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik
  • 0

Terkini

Topik Populer

Iklan