Iklan

Iklan

Diduga Cabuli Anak Kosnya, Pria Ini Diamankan di Nyiur

25 November 2018, 12:42 WIB Last Updated 2019-06-17T13:34:51Z

SOPPENGTERKINI.COM,PALOPO - Kasus pemilik endokost berbuat tak senonoh pada pelanggannya kembali terjadi di wilayah hukum Polres Kota Palopo, Sulawesi Selatan.

Berdasarkan surat bernomor: LPB/ 390/ XI / 2018/ SPKT, tanggal 24 November 2018. Lelaki VO (53) berhasil diamankan Satuan Reskrim Polres Kota Palopo dari rumah temannya di Perumahan Nyiur II Kota Palopo.

VO dipolisikan oleh korban GP, seorang gadis remaja yang masih berusia 17 tahun. GP merupakan pelajar asal Kabupaten Luwu yang menimbah ilmu di Kota Palopo.

Informasi yang berhail dihimpun SOPPENGTERKINI.COM, pelaku VO diduga melakukan tindak asusila berupa pencabulan terhadap GP yang diketahui ngekos di rumah milik pelaku.

Penulis: Sandy
Editor: Abhy

Komentar

Tampilkan

  • Diduga Cabuli Anak Kosnya, Pria Ini Diamankan di Nyiur
  • 0

Terkini

Topik Populer

Iklan