KPU Minta Caleg Laporkan Akun Medsos dan Pelaksana Kampanyenya
Redaksi
22 September 2018 | 15:39 WIB
Last Updated
2019-04-12T15:34:21Z
KABARSULSEL.COM,SOPPENG - Memasuki masa kampanye Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019, Calon diminta mendaftarkan akun media sosial dan nama pelaksana kampanyenya.
Dibenarkan Ketua KPU Soppeng Andi Sry Wulandani. Menurutnya, pendaftaran akun media sossial dan nama pelaksana kampanye maksimal Tiga hari pada masa kampanye Pilpres dan Satu hari untuk kampanye Calon Legislatif.
"Setiap Bacaleg akan mendaftarkan akun Media Sosial (Medsos) nya, juga mendaftarkan nama-nama pelaksana kampanyenya," kata Andi Sry Wulandani.
Tahapan Kampanye Pileg akan dimulai Minggu 23 September 2018 hingga 13 April 2019 mendatang. Dan setiap Caleg dari setiap Parpol, Peserta DPD dan Pilpres tetap akan mengacu pada aturan PKPU.
Tahapan masa kampanye tetap mengacu pada aturan PKPU Nomor 23 Tahun 2018 dan disempurnakan peraturan PKPU nomor 28 tahun 2018.
Penulis: Syahrul
Editor: Abhy

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
Trending Now
-
KABARSULSEL.COM, SOPPENG - ILHAM RAIS, salah satu jurnalis di Kabupaten Soppeng yang ikut dalam kontestan 5 tahunan, Pemilihan Legislatif. ...
-
KABARSULSEL.COM, WAJO -- Keseriusan Pemerintah Kabupaten Wajo dalam mengikuti Program Gerakan Menuju Kota Cerdas (Smart City) Tahun 2023 men...
-
KABARSULSEL.COM,SOPPENG - Tim Majelis Amanah (MWA) Universitas Hasanuddin melakukan kunjungan ke Kampus Fakultas Vokasi UNHAS di Kabupaten ...
-
KABARSULSEL.COM, SOPPENG - Pemerintah Kabupaten Soppeng menggelar Penandatanganan Kesepakatan Bersama (KB) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) ...
-
Peringati HKG PKK Ke-51, Nurjannah Ajak TP-PKK Berikan Bimbingan Yang Berkelanjutan Untuk Para KaderKABARSULSEL.COM, SOPPENG - Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) melaksanakan acara Puncak Peringatan Hari Kesatua...