KPU Minta Caleg Laporkan Akun Medsos dan Pelaksana Kampanyenya
Redaksi
22 September 2018 | 15:39 WIB
Last Updated
2019-06-17T13:36:55Z
SOPPENGTERKINI.COM,SOPPENG - Memasuki masa kampanye Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019, Calon diminta mendaftarkan akun media sosial dan nama pelaksana kampanyenya.
Dibenarkan Ketua KPU Soppeng Andi Sry Wulandani. Menurutnya, pendaftaran akun media sossial dan nama pelaksana kampanye maksimal Tiga hari pada masa kampanye Pilpres dan Satu hari untuk kampanye Calon Legislatif.
"Setiap Bacaleg akan mendaftarkan akun Media Sosial (Medsos) nya, juga mendaftarkan nama-nama pelaksana kampanyenya," kata Andi Sry Wulandani.
Tahapan Kampanye Pileg akan dimulai Minggu 23 September 2018 hingga 13 April 2019 mendatang. Dan setiap Caleg dari setiap Parpol, Peserta DPD dan Pilpres tetap akan mengacu pada aturan PKPU.
Tahapan masa kampanye tetap mengacu pada aturan PKPU Nomor 23 Tahun 2018 dan disempurnakan peraturan PKPU nomor 28 tahun 2018.
Penulis: Lantur
Editor: Abhy

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
Trending Now
-
KABARSULSEL.COM, WAJO -- Kabupaten Wajo kembali meraih penghargaan tertinggi bidang kesehatan tingkat nasional. Daerah yang dipimpin Bupati...
-
KABARSULSEL.COM, WAJO -- Bupati Wajo, Amran Mahmud menjadi inspektur upacara pada Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun ke-52 KORPRI yang dir...
-
KABARSULSEL.COM, WAJO -- Bupati Wajo, Amran Mahmud melepas Jalan Sehat dalam rangka Hari Ulang Tahun Korpri ke-52 tingkat Kabupaten Wajo di...
-
KABARSULSEL.COM, WAJO -- Pemerintah Kabupaten Wajo dan DPRD Kabupaten Wajo menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Angga...
-
KABARSULSEL.COM, WAJO -- Bupati Wajo, Amran Mahmud meresmikan Pengaspalan Jalan Ruas Callaccu-Tingaraposi yang digelar di Desa Abbanuangnge...