KABARSULSEL.COM,MAKASSAR — Bupati Soppeng H. Suwardi Haseng menghadiri Rapat Koordinasi Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Daerah dan Pencegahan Korupsi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Kamis, 5 November 2026. Rakor yang digelar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI itu berlangsung di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Makassar.
Rakor diikuti Gubernur Sulawesi Selatan, Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, para bupati dan wali kota, ketua DPRD kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan, serta jajaran kepala perangkat daerah. Bupati Soppeng datang bersama sejumlah pejabat daerah, antara lain Sekretaris Daerah, Inspektur Daerah, Kepala BKAD, Kepala Balibangda, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Kepala Dinas Pendidikan, dan Kepala Dinas Kesehatan.
Salah satu agenda penting rakor adalah penandatanganan komitmen bersama yang melibatkan Kemendagri, KPK, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), para kepala daerah, dan ketua DPRD. Komitmen itu menegaskan pentingnya penguatan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas, sekaligus memperkuat pencegahan korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Sejumlah isu strategis dibahas. Wakil Menteri Dalam Negeri Komjen Pol (Purn) Dr. Akhmad Wiyagus menyampaikan materi tentang kepemimpinan kepala daerah yang berintegritas untuk mewujudkan pemerintahan daerah yang bersih, efektif, dan akuntabel. Pimpinan KPK RI Dr. Johanis Tanak membahas penguatan integritas kepala daerah melalui pencegahan korupsi dan perbaikan sistem tata kelola pemerintahan daerah. Adapun perwakilan BPKP memaparkan penguatan pengendalian intern dan manajemen risiko untuk menjamin akuntabilitas pembangunan daerah.
Diskusi berlanjut dalam dua sesi panel yang menghadirkan narasumber dari KPK, Kemendagri, BPKP, dan LKPP. Materi yang dibahas mencakup strategi pencegahan korupsi berbasis pemetaan risiko, pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah, penguatan tata kelola keuangan daerah, pengawasan berbasis risiko, serta mitigasi risiko korupsi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah.
Melalui rakor ini, pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga pengawasan, dan unsur legislatif memperkuat koordinasi untuk mendorong penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab.