KABARSULSEL.COM, MAROS - Pemerintah Kabupaten Maros mulai mencairkan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Selasa, 2 Juni 2026. Sementara itu, gaji reguler bulan Juni 2026 telah dibayarkan pada hari ini.
Total anggaran yang digelontorkan Pemkab Maros untuk pembayaran gaji bulan Juni dan gaji ke-13 mencapai Rp66 miliar. Anggaran tersebut masing-masing terdiri atas Rp33 Miliar untuk gaji bulan Juni dan Rp33 Miliar untuk gaji ke-13.
Penerima pembayaran tersebut mencakup 5.031 ASN di lingkup Pemkab Maros, termasuk 1.523 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Khusus untuk PPPK, alokasi gaji ke-13 yang disiapkan mencapai sekitar Rp5,6 miliar.
Selain ASN dan PPPK, pembayaran gaji ke-13 juga diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Maros serta Bupati dan Wakil Bupati Maros sesuai ketentuan yang berlaku.
Sedangkan PPPK paruh waktu tidak mendapatkan gaji 13.
Bupati Maros, AS Chaidir Syam, mengatakan pencairan gaji ke-13 ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi hak-hak aparatur sekaligus membantu kebutuhan pegawai, terutama menjelang tahun ajaran baru sekolah.
“Gaji bulan Juni telah dibayarkan hari ini, sedangkan gaji ke-13 mulai dicairkan besok, 2 Juni 2026. Kami berharap pembayaran ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh para ASN, terutama untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak dan kebutuhan keluarga lainnya. Jadi perlu ditekankan, gaji 13 itu untuk kebutuhan anak sekolah,” ujar Ketua PMI Maros ini.
Menurutnya, pencairan gaji ke-13 juga diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan memberikan dampak positif terhadap perputaran ekonomi di Kabupaten Maros.
Pemerintah Kabupaten Maros memastikan seluruh proses pembayaran dilakukan sesuai regulasi yang berlaku sehingga hak para penerima dapat diterima tepat waktu.(Ari)