KABARSULSEL.COM, SOPPENG – Bupati Soppeng, H. Suwardi Haseng, menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Soppeng Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Kabupaten Soppeng dalam Rapat Paripurna Tingkat I yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Soppeng, Senin (29/6/2026).
Penyerahan Ranperda tersebut menjadi tahapan penting dalam proses pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah sekaligus memenuhi amanat peraturan perundang-undangan mengenai transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan anggaran.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Soppeng, H. Nasfiding, serta dihadiri unsur Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri Watansoppeng, Ketua Pengadilan Agama Watansoppeng, Penjabat Sekretaris Daerah, pimpinan perangkat daerah, tenaga ahli DPRD, direktur BUMD, insan pers, dan tamu undangan lainnya.
WTP ke-12 Berturut-turut
Dalam pidatonya, Bupati Suwardi Haseng mengungkapkan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Soppeng Tahun Anggaran 2025 kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Capaian tersebut merupakan raihan WTP untuk ke-12 kalinya secara berturut-turut. Menurut Bupati, hasil itu merupakan buah dari sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menjalankan fungsi penganggaran, pengawasan, serta pembentukan regulasi.
"Laporan pertanggungjawaban APBD ini mencerminkan seluruh transaksi dan aktivitas ekonomi pemerintah daerah selama satu tahun anggaran sehingga menjadi dasar dalam mengevaluasi kinerja pengelolaan keuangan daerah," ujar Suwardi.
Selain Ranperda, pemerintah daerah juga menyerahkan dokumen pendukung berupa laporan keuangan yang telah diaudit BPK, ikhtisar laporan kinerja pemerintah daerah, serta laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Pendapatan Tembus Rp1,19 Triliun
Dalam pemaparannya, Bupati menjelaskan realisasi pendapatan daerah sepanjang Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp1,190 triliun, atau 103,61 persen dari target yang ditetapkan.
Sementara itu, realisasi belanja daerah mencapai Rp1,097 triliun, atau 96,10 persen dari total anggaran. Adapun penerimaan pembiayaan sebesar Rp13,326 miliar, yang seluruhnya berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.
Pemerintah Kabupaten Soppeng juga mencatat SiLPA Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp86,268 miliar. Menurut Bupati, sebagian besar dana tersebut merupakan SiLPA yang telah memiliki peruntukan, di antaranya untuk Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana BOS, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), pembayaran sertifikasi guru, hingga penyelesaian kewajiban pemerintah daerah yang belum tertuntaskan pada tahun anggaran sebelumnya.
Nilai Aset Daerah Capai Rp2,5 Triliun
Bupati turut memaparkan posisi keuangan Pemerintah Kabupaten Soppeng pada akhir Tahun Anggaran 2025.
Total aset pemerintah daerah tercatat mencapai Rp2,504 triliun. Selain itu, nilai investasi pemerintah daerah mencapai Rp100,163 miliar, kewajiban sebesar Rp112,320 miliar, dan ekuitas atau kekayaan bersih pemerintah daerah sebesar Rp2,362 triliun.
Sementara itu, arus kas bersih dari aktivitas operasional pemerintah daerah tercatat sebesar Rp199,459 miliar.
Harapkan Pembahasan Berjalan Efektif
Mengakhiri penyampaiannya, Bupati berharap pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat berlangsung secara konstruktif melalui kerja sama antara pemerintah daerah dan DPRD.
Ia juga meminta seluruh kepala perangkat daerah sebagai pengguna anggaran dan pengguna barang aktif mengikuti setiap tahapan pembahasan sehingga proses evaluasi dapat berjalan sesuai ketentuan.
Menurut Suwardi, pengelolaan keuangan daerah yang efektif, transparan, dan akuntabel menjadi fondasi penting dalam mendukung pembangunan Kabupaten Soppeng yang berkelanjutan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
