KABARSULSEL.COM, SOPPENG - Polres Soppeng berhasil menangkap pelaku pencurian mesin traktor di Toddang Lobo, Desa Timusu, Kec. Liliriaja, Kab. Soppeng, pada minggu 14 Januari 2024 sekitar pukul 01.30 Wita.
Setelah mendapat laporan, Tim Reskrim Polres Soppeng melakukan operasi dan berhasil menangkap empat pelaku pada Senin 15 Januari 2024.
Setelah penangkapan, Tim Reskrim Polres Soppeng menginterogasi terhadap pelaku, ia mengakui melakukan aksi pencurian mesin traktor di area persawahan.
Keempat pelaku yakni, Dindong Bin Ali (36) nelayan, Ibrahim Bin Latiar (20) petani, Anwar Als Gaping Bin Hamsah (30) nelayan, dan Irwan Said Als Iwan Bin Muh. Said (38) swasta.
Keempatnya beralamat di Empagae, Kelurahan Sidenreng, Kecamatan Watansidenreng, Kabupaten Sidrap.
"Para tersangka dikenakan pasal 363 junto pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,"kata Iptu Ridwan.