KABARSULSEL.COM, SOPPENG - Wakil Bupati Soppeng, Ir Lutfi Halide mengikuti entry meeting dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Selatan secara virtual zoom, Senin (23/08/2021).
Kegiatan tersebut dalam rangka Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terkait Program Perlindungan Sosial di Kabupaten Soppeng sebagai daerah Kabupaten yang dijadikan sampel di Sulsel yang terfokus pada kegiatan pemberian Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tahun anggaran 2020 dan 2021 (Semester 1).
Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati Soppeng, Ir Lutfi Halide menyampaikan bahwa hari ini kami secara resmi menerima tim BPK yang akan melakukan pemeriksaan di Kabupaten Soppeng terkait Program Perlindungan Sosial Kabupaten Soppeng yaitu BLT Dana Desa.
“Terima kasih kepada BPK Perwakilan Sulsel karena Kabupaten Soppeng akan diaudit kegiatannya terkait BLT-DD, dan berharap semoga kegiatan audit ini dapat terlaksana dengan lancar walaupun dalam kondisi pandemi Covid-19,” ujarnya.
Ir Lutfi Halide juga berharap kepada SKPD terkait, agar merespon dan memberikan pelayanan secara maksimal dengan menyiapkan dokumen dan data yang dibutuhkan oleh tim pemeriksa.
Sementara Kepala Sub Auditor Sulawesi Selatan III, Ahmad Fauzi Amin mengatakan bahwa lingkup pemeriksaan PDTT ini akan dilakukan pada Desa-desa di wilayah Kabupaten Soppeng, termasuk pada SKPD terkait lainnya untuk kegiatan selama tahun anggaran 2020 sampai semester I tahun 2021.
“Tujuan pemeriksaan ini yaitu melakukan identifikasi kriteria pemeriksaan, pemahaman entitas, pemahaman sistem pengendalian internal (SPI), penentuan materialitas, penilaian resiko, penentuan uji petik,” ucapnya.
“Serta pengelolaan penentuan strategi dan rencana pemeriksaan atas pengelolaan program perlindungan sosial melalui Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) dan menyusun program pemeriksaan terinci,” tambahnya.
Kata dia, sasaran pemeriksaan meliputi Desain SPI dan Implementasinya, perencanaan dan penganggaran, penyaluran, pelaporan dan pertanggung jawaban, monitoring dan evaluasi.
Lebih jauh dia jelaskan, tahap pemeriksaan meliputi pengumpulan data dan informasi, yang akan dilaksanakan selama 3 hari mulai tanggal 23 sampai dengan 25 Agustus 2021. Kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan terinci.
“Organisasi yang terlibat dalam pemeriksaan diantaranya, Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Dinas PMPTS, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Inspektorat, Kecamatan, Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD),” tuturnya. (Adv)