Iklan

Iklan

Dituding Tidak Patuhi Prosedur Hukum, Ini Penjelasan Kasat Reskrim Soppeng

18 Oktober 2020, 14:05 WIB Last Updated 2020-11-28T06:06:46Z


KABARSULSEL.COM, SOPPENG
- Kasus pengungkapan  pembobolan kredit card yang dilakukan olah remaja di Kabupaten Soppeng terus berlanjut, saat ini pihak penyidik telah melimpahkan berkas perkaranya ke Kejaksaan Negeri Soppeng.


Selain itu Pihak Kepolisian juga telah mengamankan beberapa alat bukti serta mengamankan kendaraan roda empat yang diduga hasil kejahatan pembobolan credit/debit card.


 Kasat Reskrim Polres Soppeng AKP Amri saat dihubungi mengatakan, saat ini pihaknya telah mengamankan mobil mewah yang diduga merupakan hasil kejahatan pembobolan credit/debit card.


“Kendaraan kita sita, kendaraan tersebut kita sita sesuai dengan Penetapan Persetujuan Sita oleh PN Watansoppeng Nomor : 155/Pen.Pid/2020/PN Wns tgl 2 Oktober 2020,” ujarnya, Minggu (18/10/2020)


Masih kata Amri, pihaknya juga menyayangkan pernyataan pengacara pelaku yang menilai ada kejanggalan terkait penyitaan kendaraan mobil oleh penyidik Polres Soppeng yang menurutnya tanpa Izin Penyitaan. Hal ini dikatakannya tidak akan mempersoalkan karena mungkin pengacaranya belum berkordinasi dengan pengacara kliennya yang sebelumnya.


“Penyitaan barang bukti sudah sesuai dengan prosedur dimana sudah mendapatkan penetapan/izin penyitaan dari Pengadilan,” jelasnya.


Dirinya menjelaskan, penegakan hukum ini dilakukan kepada pelaku selain untuk kepastian hukum yang harus ditunjukkan bahwa ada hukum yang dapat menjerat, juga adanya keadilan bahwa jika sesuatu itu bukan haknya tidak boleh diambil, juga harus lebih melihat kepada kemanfaatannya bahwa penegakan hukum ini untuk menyelamatkan masa depan anak ini, kita tidak mau anak ini terninabobokan dengan pendapatan yang illegal serta terbangun mentalnya menjadi anak-anak yang selalu bergaya hidup hedonis tapi tidak menbangun diri menjadi remaja yang siap terjun ke dunia kerja agar memiliki masa depan yang jelas serta halal.


“Jangan sekali-kali berpikir bahwa penegakan hukum ini untuk menghancurkan anak ini, justru hal ini untuk menyelamatkan anak ini,” tegasnya


Kepolisian Polres Soppeng sudah profesional menangani kasus ini, kami tidak mau dengan pernyataan-pernyataan tersebut, masyarakat beranggapan pihak kepolisan tidak profesional dalam bekerja. Hal ini bisa menjadi ujaran kebencian kepada masyarakat dan bisa berdampak hukum lain.


“Kami selalu terbuka dalam kasus ini, tolong kita semua berfikir untuk kebajikan, pengacara dan penegak hukum serta pihak manapun yang terkait harus seirama dalam mencapai tujuan hukum itu tadi, yaitu kepastian hukum-keadilan-dan kemanfaatan bagi anak ini demi memperlihatkan adanya kepastian hukum di Soppeng dan menjaga hak orang lain/negara serta menjaga masa depan remaja-remaja ini kedepan yang lebih baik, karena itulah tujuan dari penegakan hukum ini,” jelas Amri.(Rls)




Komentar

Tampilkan

  • Dituding Tidak Patuhi Prosedur Hukum, Ini Penjelasan Kasat Reskrim Soppeng
  • 0

Terkini

Topik Populer

Iklan