Iklan

Iklan

Resmi Beroperasi, Mesin PCR Soppeng Dapat Izin Kementrian Kesehatan

11 Mei 2020, 16:56 WIB Last Updated 2020-06-21T08:56:25Z
KABARSULSEL.COM, SOPPENG - Laborotorium Kesehatan Daerah Kabupaten Soppeng  saat ini sudah mendapatkan izin dari kementerian kesehatan RI terkait pemanfaatan mesin  PCR

Hal ini dikatakan Kadis Kominfo Soppeng Drs. Sarianto saat dihubingi melalui selulernya,  Senin (11/5/2020)

Dirinya menjelskan, saat ini Laborotorium kesehatan daerah
Kabupaten soppeng sebagai jejaring laboratorium  pemeriksaan Covid 19

" Izin tersebut berdasarkan Surat Kementerian Kesehatan RI Badan Penelitian dan pengembangan kesehatan dengan nomor  SR. 05.02/I/1807/2020," ujar Sarianto


Sebagai jejaring laboratorium pemeriksaan covid 19 tentu dapat dilakukan sepanjang memenuhi syarat sesuai dengan Surat edaran menkes nomor HK. 02.01/menkes/234/2020, tentang pedoman pemeriksaan uji RT. PCR SARS COV2 Bagi Kabupaten di lingkungan RS dan Laboratorium lain yang melakukan pemeriksaan covid 19 agar tetap berkoorodinasi  dengan Dinas Kesehatan Propinsi.

" Terkait dengan Keberadaan alat     Mesin PCR ini tentu tidak lepas Dari cita-cita Bupati Soppeng  HA kaswadi Razak selama ini untuk berupaya memutus mata rantai virus corona di Kabupaten Soppeng," jelasnya

" Alat ini Bukan hanya Untuk covid 19, Tapi juga untuk virus lainnya," tambah Sarianto

Komentar

Tampilkan

  • Resmi Beroperasi, Mesin PCR Soppeng Dapat Izin Kementrian Kesehatan
  • 0

Terkini

Topik Populer

Iklan