Iklan

Iklan

Implementasi Aplikasi AMEL, Pemda Soppeng Kerjasma dengan LKPP

27 Februari 2020, 15:51 WIB Last Updated 2020-09-27T02:04:50Z



KABARSULSEL.COM, SOPPENG -- Bupati Soppeng, H. A. Kaswadi Razak, SE selaku Pemerintah Kabupaten Soppeng melakukan pendatanganan nota kesepahaman dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang ditanda tangani langsung oleh Kepala LKPP Roni Dwi Susanto di Gedung LKPP Jakarta, Kamis, 27 Februari 2020.

Nota Kesepahaman ini sekaitan dengan implementasi Aplikasi Monitoring-Evaluasi Lokal (AMEL). Untuk Provinsi Sulawesi Selatan, baru 2 Kabupaten yaitu Kabupaten Soppeng dan Kabupaten Luwu Utara.




Acara ini dibuka oleh Kepala LKPP dan dalam sambutan Kepala LKPP mengatakan bahwa Aplikasi AMEL ini sebagai salah satu alat monitoring dan evaluasi berbasis Web." Aplikasi Amel ini berfungsi untuk menyajikan data pengadaan mulai perencanaan, persiapan, pemilihan penyedia, kontrak, hingga serah terima pekerjaan dan pembayaran,"katanya.

Melalui AMEL ini, lanjut Roni data proses pengadaan dengan pembayaran sudah dapat terintegrasi serta juga dapat dijadikan sebagai alat kontrol pimpinan dalam mempercepat, mengendalikan dan menentukan strategi pengadaan barang/jasa.

"Terima kasih kami ucapkan atas komitmen yg tinggi dari Kementerian, Lembaga serta Pemerintah Daerah atas pengelolaan pengadaan barang/jasa pemerintah terkhusus yang telah kami undang penandatanganan nota kesepahaman yang kita lakukan hari ini," ucapnya.

Semntara Bupati Soppeng, H. A. Kaswadi Razak, SE mengatakan bahwa kami selaku Pemerintah Kabupaten Soppeng berkomitmen yang terbaik dalam hal pengelolaan pengadaan barang/jasa.

"Dengan adanya nota kesepahaman ini, kita dapat mengetahui langsung kinerja pengadaan mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pembayaran," katanya.

Kaswadi pun berharap aplikasi ini dimanfaatkan dengan baik sehingga proses pengadaan barang/jasa pemerintah bisa sesuai dengan aturan yang ada.(adv)
Komentar

Tampilkan

  • Implementasi Aplikasi AMEL, Pemda Soppeng Kerjasma dengan LKPP
  • 0

Terkini

Topik Populer

Iklan