SOPPENGTERKINI.COM,WAJO - Unit Resmob Reskrim Polres Wajo amankan salah seorang oknum LSM ke Mapolres Wajo dari Jl Sawerigading Sengkang Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, Kamis (21/3/2019) malam.
Pria berinisial AA (35) yang diamankan Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Wajo tersebut, merupakan warga asal BTN Grandhill Kelurahan Atakkae Kecamatan Tempe Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.
AA melancarkan aksinya dengan cara meminta uang kepada korban nya sebesar Rp85 juta pada seorang petani di Desa di Mattirowalie kecamatan Pitumpanua kabupaten Wajo, 11 Januari 2017 lalu.
Uang sebesar itu untuk pengadaan 1 (satu) unit mobil pemotong padi dan 3 unit traktor tangan namun sampai saat ini barang yang dimaksud tidak pernah diterima oleh korban.
Terkonfirmasi Kasat Reskrim Polres Wajo AKP Anita Taherong, membenarkan adanya salah seorang oknum LSM yang diamankan di Jl Sawerigading Sengkang, karena tersangkut kasus dugaan penipuan berdasarkan LP/228/III/2019/ POLDA SULSEL/ POLRES WAJO.
"Hasil introgasi lelaki AA, benar sudah meminta uang kepada korban dan menjanjikan korban untuk diberi 1 unit mobil pemotong padi dan 3 unit traktor tangan. Selanjutnya pelaku kami bawa ke Polres Wajo guna penyidikan lebihlanjut," terang Anita.
Laporan: Ichal Mahendra