Iklan

Iklan

Surat Edaran Bupati Wajo: Hanya Dua Kali Finger dan PDH Sutera

20 Februari 2019, 13:06 WIB Last Updated 2019-04-12T15:34:02Z
Bupati dan Wakil Bupati Wajo Dr H Amran Mahmud-Haji Amran SE saat pemaparan Visi dan Misi di gedung DPRD Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan


KABARSULSEL.COM,WAJO - Bupati dan Wakil Bupati Wajo Dr Amran Mahmud-Haji Amran sudah menerbitkan surat edaran terkait ketentuan jam kerja dan pakaian dinas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo, Sulawesi Selatan.

Dalam surat edaran tersebut, diatur ketentuan jam kerja bagi pegawai masuk kerja Pukul 08.00 WITA, istirahat pukul 12.00 sampai dengan pukul 12.30 WITA sedangkan waktu pulang diatur pada pukul 16.00 WITA.

Sementara khusus untuk hari Jumat, pegawai diminta masuk kerja pukul 08.00 WITA dan Istirahat pukul 12.00 sampai dengan 13.00 WITA, sedangkan jam pulang pada hari Jumat pukul 16.30 WITA.

Surat edaran tersebut juga mengatur tata tertib berpakaian, pegawai diminta mengenakan PDH warna khaki pada hari Senin dan Selasa, untuk hari Rabu mengenakan pakaian PDH kemeja baju warnah putih, bawahan warna hitam.

Khusus hari Kamis pegawai diminta mengenakan PDH yang bermotif lokal, sutera dengan bawahan berwarna hitam sedangkan untuk hari Jumat mengenakan PDH batik nasional juga dengan bawahan hitam.

Dan untuk ketentuan pengisian daftar hadir elektronik (finger print) dilakukan hanya Dua kali yang sebelumnya dilakukan juga pada jam istirahat kerja. Namun setiap ASN diwajibkan apel masuk dan apel pulang di unit kerja masing-masing.

Segala aturan dalam surat edaran tersebut,  Bupati dan Wakil Bupati Wajo Dr Amran Mahmud-Haji Amran harapkan sudah efektif diberlakukan, Kamis (21/2) besok.

Laporan: Ichal Mahendra

Komentar

Tampilkan

  • Surat Edaran Bupati Wajo: Hanya Dua Kali Finger dan PDH Sutera
  • 0

Terkini

Topik Populer

Iklan