Iklan

Iklan

Desa Diwajibkan Pasang Baliho Rencana dan Realisasi Dana Desa

05 Februari 2019, 09:01 WIB Last Updated 2019-06-17T13:33:34Z
Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Eko Putro Sandjojo

SOPPENGTERKINI.COM,JAKARTA - Kepala Desa diminta agar transparan dalam pengelolaan Dana Desa yang digelontorkan Pemerintah Pusat, mencapai Rp750 juta hingga Rp800 juta per Desa. Pada tahun 2018 sebanyak 225 kasus penyimpangan Dana Desa.

Bentuk transparansi yang ditegaskan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia adalah mewajibkan memasang baliho yang memuat rencana hingga realisasi Dana Desa.

"Penting untuk dilakukan agar kepala desa tak bermain-main dalam mengelola dana desa. Bagi yang belum memasang baliho harus ditegur, lantaran itu merupakan satu bentuk pengawasan langsung," kata Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo.

Namun menurut Eko Putro Sandjojo, persentase angka penyimpangan masih terbilang kecil jika dibandingkanefektifitas dana desa, itu karena dikerjakan secara gotong royong oleh masyarakat, tanpa kontraktor.

Sekedar diketahui, ada 60 ribu kilometer jalan, 35 ribu MCK, 15 ribu bangunan PAUD, poliklinik desa, sarana air bersih dan 40 ribu unit saluran irigasi tersier yang sudah dibangun menggunakan anggaran Dana Desa sebesar Rp46,98 triliun di tahun 2018.

"Sedangkan tahun 2019 ini, alokasi anggaran dana desa meningkat hingga mencapai Rp 60 triliun. Dan harus dilakukan pengawasan agar penyimpangan tak lagi terjadi," tutup Eko Putro Sandjojo.

Laporan: Tim
Editor: Risal

Komentar

Tampilkan

  • Desa Diwajibkan Pasang Baliho Rencana dan Realisasi Dana Desa
  • 0

Terkini

Topik Populer

Iklan