KABARSULSEL.COM,BONE - Tersangka pembunuhan Hj Isa (60), yang tak lain adalah suami korban sendiri, H Andi Soto (80) digiring pihak Polsek Cina, Bone, melakukan pemeriksaan kejiwaan di RS Dadi Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Warga Dusun Lerang, Desa Abbumpungeng, Kecamatan Cina, Bone, Sulawesi Selatan, itu dijadikan tersangka dengan sangkaan Pasal 44 Undang-Undang KDRT dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Guna memastikan motif, pelaku kita mau bawa ke rumah sakit jiwa untuk tes kejiwaan. Sekarang kita lakukan koordinasi,” kata Kapolsek Cina Iptu Abdul Rahim kepada wartawan.
Sebelumnya, HA Soto diamankan Polsek Cina Kabupaten Bone lantaran menghabisi nyawa isterinya Hj Isa, dengan cara membacok hingga menggorok lehernya menggunakan sebilah parang, karena ditolak melakukan hubungan intim.
Pengakuan H Andi Soto, usai menunaikan Shalat Subuh Minggu (4/11/2018) lalu, ia melihat isterinya terbangun minum, syahwatnya pun membuncah namun Hj Isa menolak melakukan hubungan intim.
Entah apa yang merasuki pikiran, H Andi Soto hingga menggambil sebilah parang menebaskan secara membabi buta hingga mengakibatkan perempuan yang memberinya Lima anak itu tewas.
Penulis: Risal
Editor: Abhy