Iklan

Iklan

Godok Perda Parkir, Dewan Komparasi ke Dinas Perhubungan Yogyakarta

16 November 2018, 09:24 WIB Last Updated 2019-04-12T15:03:32Z

KABARSULSEL.COM - Pansus I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel) melakukan kunjungan komparasi ke Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Kamis 15/11/2018.

Menurut Ketua Pansus I H Ahsanukhaq Nawawi, kunjungan kerja Dewan bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Wajo ke Yogkarta untuk mencari referensi guna menyempurnakan Rancangan (Ranperda) tentang penyelenggaraan Perparkiran yang pembahasannya sedang berjalan di DPRD Kabupaten Wajo.

"Kunjungan kita bersama Dinas Perhubungan Wajo dalam rangka peguatan materi Ranperda, dipandang masih perlu dan membuntuhkan referensi dari aspek regulasi , subtansi dan implementasi," kata Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Wajo itu. 

Saat menerima rombongan dari Kabupaten Wajo, Kepala bidang Perpakiran Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Imanuddin Azis mengatakan, penyelenggaraan parkir di Kota Yogyakarta sudah diatur lewat payung hukum Perda No.18 tahun 2009 yang ditindaklanjuti Perwali No.18 tahun 2011.


"Petunjuk pelaksanaan Perda No.18 sudah mengalami perubahan, pertama Kewenangan Pengelolaan Penyelenggaraan Parkir Kota Yogya, Sistem pengelolaan kontribusi penyelenggaraan Parkir di Yogja untuk tahun anggaran 2017. Parkir Tepi Jalan Umum(TJU) Rp7,1 Milyar, Parkir Tempat Khusus Parkir(TKP) Rp570 juta," terang Imanuddin Azis.

Penulis: Risal
Editor: Abhy

Komentar

Tampilkan

  • Godok Perda Parkir, Dewan Komparasi ke Dinas Perhubungan Yogyakarta
  • 0

Terkini

Topik Populer

Iklan