Iklan

Iklan

Disoroti Bawaslu Terkait Cetak APK Peserta Pemilu, Klik Komentar KPU

23 November 2018, 09:05 WIB Last Updated 2019-06-17T13:34:54Z
Dokumentasi kegiatan lomba debat siswa se-Kabupaten Wajo dilaksanakan KPU Wajo

SOPPENGTERKINI.COM,WAJO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Wajo ingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mempercepat pencetakan Alat Peraga Kampanye (APK) peserta Pemilu 2019.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Wajo Heriyanto mengatakan, masa kampanye Pemilu segera ditetapkan yang terhitung 23 September 2018, namun APK Pemilu yang difasilitasi KPU tak kunjung diserahkan ke Partai Politik (Parpol) untuk dipasang.

Dijelaskan Heriyanto, Berdasarkan PKPU 33 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas PKPU 23 tentang kampanye Pemilihan Umum pasal 33 ayat 1 : KPU dapat menfasilitasi pemasangan APK sebagaimana dimaksud pasal 32 ayat (1). 

Lebih jauh Heriyanto mengatakan, Ini menyangkut soal hak-hak peserta pemilu untuk memperkenalkan partainya kepada masyarakat sejak tahapan kampanye masuk.

"Berdasarkan ketentuan diatas, kami ingatkan KPU agar melakukan percepatan pencetakan dan pendistribusian APK yang dimaksud kepada Parpol untuk dipasang pada lokasi yang telah ditentukan," kata Heriyanto.

Sementara Komisioner KPU Ustadz Haedar mengakui adanya keterlambatan pencetakan APK, itu disebabkan karena keterlambatan sejumlah Parpol menyerahkan hasil desain ke KPU untuk dicetak.

"Kami sudah melakukan koordinasi berulang agar segera menyetorkan hasil desain APK agar dicetakkan, namun hingga hari ini masih ada Parpol yang belum menyetorkan hasil desainnya ke KPU,"kata Haedar. 

Penulis: Risal
Editor: Abhy

Komentar

Tampilkan

  • Disoroti Bawaslu Terkait Cetak APK Peserta Pemilu, Klik Komentar KPU
  • 0

Terkini

Topik Populer

Iklan