Iklan

Iklan

Kejari Soppeng Jebloskan Tersangka Kasus Korupsi ke Lapas Gunung Sari Makassar

15 Februari 2018, 13:01 WIB Last Updated 2019-04-12T15:03:58Z

SOPPENG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng, jebloskan Mantan Kepala UPTD Dinas Bina Marga PU Sulsel wilayah Kabupaten Soppeng, Ir HA ke Lapas Gunung Sari Makassar, Kamis 15/2/2018.

Penahanan dilakukan terhadap tersangka Ir HA setelah Kejari Soppeng sudah resmi menerima penyerahan tersangka dugaan kasus Korupsi beserta barang bukti(BB) nya dari Polres Soppeng.

HA terjerat dugaan korupsi kegiatan pemeliharaan Jalan Jembatan Dinas PU Bina Marga Provinsi SulSel di Kabupaten Soppeng dengan nilai keseluruhan fisik dan non fisik Rp2 Milyar tahun anggaran 2016.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dalam proyek tersebut ada kerugikan keuangan negara sebesar Rp.559.453.938.

"Perkara tersebut di limpahkan dari Penyidik Polres Soppeng setelah Berkas Perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Tim Jaksa Pidsus Kejari Soppeng," kata Kasi Pidsus Kejari Soppeng, Zulmar Adhy Surya.

Lanjutnya, HA mempertanggungjawabkan nilai kegiatan tersebut sebesar Rp800 juta, setelah dilakukan audit oleh BPKP nilai kegiatan fisik tersebut hanya sebesar sekitar Rp.300 juta, sehingga ada selisih sebesar Rp,559.453.938 Juta.

Editor: Rais

Komentar

Tampilkan

  • Kejari Soppeng Jebloskan Tersangka Kasus Korupsi ke Lapas Gunung Sari Makassar
  • 0

Terkini

Topik Populer

Iklan