SOPPENG – Pemerintah Kabupaten Soppeng resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.3/1197/Disdikbud/VIII/2025 tentang pelaksanaan pembelajaran daring di seluruh satuan pendidikan. Kebijakan ini berlaku pada 1–4 September 2025, menindaklanjuti imbauan Gubernur Sulsel terkait kondisi keamanan dan maraknya aksi demonstrasi.Surat edaran yang ditandatangani Sekretaris Daerah Soppeng, Drs. Andi Madjid Muhammad Surahman, mewajibkan seluruh sekolah—negeri maupun swasta, mulai PAUD hingga SMA/SMK/MA—melaksanakan pembelajaran jarak jauh.
Guru diminta tetap memfasilitasi siswa sekaligus melakukan penilaian, sementara pengawas, penilik, dan kepala satuan pendidikan diwajibkan memastikan pembelajaran daring berjalan efektif dengan tetap memperhatikan capaian kompetensi.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Soppeng ditugaskan memantau, mengevaluasi, dan melaporkan pelaksanaan kebijakan kepada Bupati. Selama edaran ini berlaku, seluruh aktivitas tatap muka di sekolah ditiadakan hingga situasi dinyatakan aman.
Pemkab menegaskan ketentuan lanjutan akan diumumkan sesuai perkembangan di lapangan. Surat edaran ini juga ditembuskan ke Gubernur Sulsel, Bupati, Ketua DPRD, dan Inspektur Kabupaten sebagai laporan resmi.
Dengan kebijakan ini, Pemkab Soppeng berharap proses belajar tetap berjalan tanpa mengurangi kualitas pendidikan, sembari menjaga keamanan dan keselamatan siswa serta tenaga pendidik. (*)
