KABARSULSEL.COM, JAKARTA – Pj Bupati Wajo Andi Bataralifu, menghadiri Standar Pelayanan Minimal (SPM) Award 2024 yang dilaksanakan oleh Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri.
SPM Award merupakan bentuk penghargaan yang diberikan Pemerintah Pusat dalam hal ini Kemendagri melalui Ditjen Bina Pembangunan Daerah kepada Pemerintah Daerah yang berkinerja terbaik.
SPM Award ini dihadiri secara langsung dan secara virtual oleh sejumlah Pemerintah Daerah se-Indonesia.
Kemendagri, Restuardy Daud, menyampaikan bahwa tujuan penyelenggaraan kegiatan SPM Award adalah untuk meningkatkan komitmen kepala daerah dalam menjalankan urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan mendorong penerapan SPM di daerah dilaksanakan secara optimal.
"Selain itu, tujuan selanjutnya adalah untuk melakukan pembinaan umum dan teknis penerapan SPM di daerah serta meningkatkan koordinasi tim sekretariat bersama tingkat pusat dengan tim penerapan SPM provinsi dan kabupaten/kota," ungkapnya.
Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo, dalam sambutannya menjelaskan bahwa berdasarkan rekapitulasi dan tabulasi rata-rata nilai Indeks Pencapaian SPM atau IP SPM, rata-rata Nasional tahun anggaran 2024 berada di angka 83,29% atau dikategorikan sebagai Tuntas Madya.
Lebih lanjut dijelaskan, untuk nilai rata-rata provinsi berada di angka 84,68% dengan kategori tuntas madya, sementara nilai rata-rata kabupaten/kota berada di angka 81,91% atau kategori tuntas madya.
Wamendagri juga menambahkan, bahwa indeks SPM, melihat tren selama 5 tahun terakhir menunjukkan hasil yang terus meningkat dari tahun ke tahun, dengan capaian tahun 2019 sebesar 52,53%, tahun 2020 sebesar 62,45%, tahun 2021 sebesar 69,71%, tahun 2022 sebesar 76,94% dan tahun 2023 sebesar 83,29%.
“Mudah-mudahan di tahun ini kita bisa mencapai tuntas Paripurna yaitu 100% sesuai dengan target yang ditetapkan oleh RPJMN tahun 2019-2024.” ujarnya.
Sementara itu Pj. Bupati Wajo, Andi Bataralifu yang hadir Hotel Bidakara Jakarta, Rabu, 24 April 2024 menyampaikan, SPM mempunyai peran penting karena terkait dengan pelayanan dasar yang mana merupakan hak konstitusional setiap warga negara untuk selalu memperoleh akses serta kualitas layanan secara nasional demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat khususnya terkait urusan wajib pelayanan dasar. (Humas Pemda)