KABARSULSEL.COM, SOPPENG -- Bupati Soppeng, HA Kaswadi Razak mengikuti rapat Paripurna DPRD Soppeng tentang pembicaraan tingkat II dengan agenda Persetujuan Dewan atas Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Soppeng Tahun Anggaran 2021.
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Soppeng, H Syahruddin M Adam, yang turut dihadiri para Anggota Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri Watansoppeng, Ketua Pengadilan Agama Watansoppeng, Sekkab Soppeng, para Staf Ahli, para Asisten, para pimpinan SKPD serta para undangan lainnya.
Bupati Soppeng, HA Kaswadi Razak mengatakan pengambilan keputusan bersama antara DPRD dan Pemda tentunya telah melalui tahapan mekanisme dan tata tertib DPRD, serta telah sesuai amanat Pasal 106 ayat (1) PP Nomor 12 Tahun 2019, sehingga Ranperda APBD Kabupaten Soppeng Tahun Anggaran 2021 sudah dapat disetujui dan ditetapkan tepat waktu.
Dikatakan dia, Ranperda yang telah disetujui ini merupakan bukti bahwa Bupati dan DPRD bukan hanya sekedar mitra kerja, tetapi lebih dari itu.
“Kami sadari bahwa masih banyak rencana program dan kegiatan yang belum terakomodir akibat keterbatasan kemampuan keuangan daerah. Hal ini terutama disebabkan oleh penetapan asumsi penerimaan yang bersumber dari pemerintah pusat mengacu pada anggaran setelah refocusing, sebagaimana diamanatkan Permendagri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021,” ujarnya.
Terkait dengan asumsi Pendapatan Asli Daerah pada APBD Tahun 2021, lanjut dia, tetap melalui prosedur perhitungan potensi dengan tetap mempertimbangkan kondisi perekonomian wilayah ditengah situasi pandemi Covid-19 yang masih akan memberikan dampak pada tahun 2021.
“Oleh karena itu, Pemerintah daerah mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan daerah untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan pembangunan dengan tetap memperhatikan prioritas kegiatan sesuai dengan target yang telah ditetapkan dalam RPJMD,” imbuhnya.
Dalam kesempatan itu, Kaswadi mengingatkan agar dalam pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 untuk senantiasa berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta tetap memperhatikan hasil audit BPK pada tahun-tahun sebelumnya.
Kemudian, kepada TAPD agar segera mengambil langkah-langkah percepatan penyelesaian dokumen dalam rangka pelaksanaan evaluasi Ranperda APBD ini oleh Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan untuk selanjutnya ditetapkan sebagai Perda. Dan bagi Kepala SKPD agar mempersiapkan Rancangan DPA-SKPD untuk mendapatkan pengesahan oleh PPKD. (adv)