Iklan

Iklan

Kasus Arisan Bodong, Kuasa Hukum: Tidak Terjadi Kalau Peserta Patuh

09 Januari 2019, 18:47 WIB Last Updated 2019-06-17T13:34:04Z
Kuasa hukum AR dan YL, Abdul Rasyid, SH

SOPPENGTERKINI.COM,SOPPENG - Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan arisan Bodong yang menyeret pasangan suami istri(Pasutri) AR (43) dan YL(40) menjalani pemeriksaan di Mapolres Soppeng, Senin (7/1/ 2019) kemarin.

Kuasa hukum tersangka Abdul Rasyid,SH mengatakan, bahwa pemeriksaan tersangka berlangsung kurang lebih 5 jam dari pukul 10.00 -15.00, Kedua tersangka adalah suami istri, dan perkaranya dalam proses pengembangan penyidikan.

"Bagi yang terlibat dalam arisan ada beberapa orang yang harus di dengar keterangannya agar perkara lebih terang benderang,"Ungkap kuasa hukum tersangka Abdul Rasyid saat ditemui di kantor nya, Rabu 9/1/2019.

Menurut kuasa hukum tersangka Abdul Rasyid Lagi, perkara tersebut tidak terjadi jika peserta arisan, yang telah naik undian atau lot patuh membayar kewajibannya (iurannya), sebagai catatan setiap nomor senilai Rp100 ribu.

"Karena sejak berdirinya kelompok arisan pada tanggal 22 April 2016, telah di lot sebanyak 255 kali sampai pada tanggal 3 Desember 2018, sedangkan yang belum naik kurang lebih 44 dari 229 Lot yang direncanakan,"terangnya.

Ditanya soal solusi.? Abdul Rasyid sebagai Kuasa hukum tersangka, menjelaskan jika tersangka memiliki itikad baik untuk jual aset serta melakukan penagihan terhadap 225 peserta arisan, terutama yang sering menunggak arisannya.

"Jika diakhir-akhir arisan sudah sering menutupi uang arisan akibat banyaknya peserta yang belum membayar uang arisan, kami tetap membuka pintu mediasi,"kata tersangka melalui kuasa hukumnya Abdul Rasyid.

Penulis: Syahrul
Editor: Risal

Komentar

Tampilkan

  • Kasus Arisan Bodong, Kuasa Hukum: Tidak Terjadi Kalau Peserta Patuh
  • 0

Terkini

Topik Populer

Iklan