Iklan

Iklan

Sekber Pers Indonesia Soroti Edaran Dewan Pers Soal Wartawan UKW

24 Desember 2018, 08:49 WIB Last Updated 2019-04-12T15:34:11Z
Sekertariat Bersama Pers Indonesia menyikapi kontroversi Dewan Pers soal Uji Kompetesi Wartawan

KABARSULSEL.COM,JAKARTA,--Dewan Pers menetapkan Peraturan Dewan Pers No. 1/Peraturan-DP/II/2010 Tentang Standar Kompetensi Wartawan yang telah diperbaharui dengan Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/X/2018 tentang Standar Kompetensi Wartawan. Berdasarkan peraturan itu, maka semua wartawan dan warga masyarakat yang menjalankan kegiatan di bidang jurnalisme diharapkan dapat mengikuti dan lulus UKW.

Namun, sangat disayangkan karena sejauh ini, Dewan Pers mengeluarkan edaran yang merekomendasikan para pejabat pemerintahan pusat dan daerah, serta berbagai perusahaan, untuk menolak melayani wartawan yang belum memiliki sertifikat UKW dan Surat Edaran memicu perlakuan diskriminatif dan kriminalisasi wartawan. Celakanya, dalam menengahi persoalan delik pers Dewan Pers menggunakan acuan ’sudah UKW atau belum UKW’ sebagai pedoman menentukan siwartawan harus dipenjara atau tidak.

Sehingga, upaya yang dilaksanakan oleh segelintir lembaga yang ada di lingkungan masyarakat pers dalam melaksanakan Uji Kompetisi Wartawan (UKW) menjadi sorotan. Pasalnya, kegiatan yang dilaksanakan oleh organisasi tertentu itu dinilai menjadi "lahan" empuk untuk memeras para pekerja pers.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Sekretariat Bersama (Sekber) Pers Indonesia, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA. Menurutnya, Salah satu perilaku pemerasan terhadap warga, terutama wartawan yakni melalui pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan atau biasa disingkat UKW. Program yang menjadi unggulan beberapa organisasi pers seperti Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) itu dapat dikategorikan menjadi ajang pemerasan (extortion) terhadap peserta UKW.

Menurutnya, UKW dengan durasi kegiatan 2-3 hari harus ditebus dengan uang pendaftaran bervariasi dari 1 juta hingga 3,5 juta rupiah. Ini modus cari uang dengan dalih ujian kompetensi. Salah satu Indikasi UKW sebagai wahana pemerasan secara halus atau soft-extortion lebih dipertegas dengan adanya kebijakan Dewan Pers yang memaksakan setiap wartawan wajib mengikuti UKW di lembaga-lembaga yang ditetapkan lembaga tersebut.

Lebih lanjut, Ia menilai jika Dewan Pers terkesan memaksa wartawan mengikuti UKW melalui edarannya ke semua elemen masyarakat, terutama perkantoran pemerintah dan swasta, yang substansinya meminta pihak-pihak terkait untuk menolak wawancara dan kerjasama dengan wartawan maupun pimpinan media yang belum mengikuti UKW.

"Menurut saya, ini pemerasan, walaupun tingkatannya sebagai pemerasan yang halus, tidak pakai senjata api atau senjata tajam. Namun, peraturan dan edaran Dewan Pers itu lebih mematikan dan berbahaya daripada pistol dan belati. Kalau ditembak pistol, korbannya mati sendirian, jika ditebas menggunakan aturan dan edaran, serombongan besar wartawan, berikut keluarganya, jadi korban semuanya,"  ujar Wilson

Penulis : Jams
Editor : Ocha
Komentar

Tampilkan

  • Sekber Pers Indonesia Soroti Edaran Dewan Pers Soal Wartawan UKW
  • 0

Terkini

Topik Populer

Iklan